Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Moge dan 9 Mobil Mewah Selundupan dari Pontianak Berhasil Diamankan TNI AL

Tim Gabungan TNI AL dan WFQR Lantamal III menggagalkan pengiriman sejumlah kendaraan mewah yang dikirim dengan Kapal Roro

Editor: Sugiyarto
zoom-in 18 Moge dan 9 Mobil Mewah Selundupan dari Pontianak Berhasil Diamankan TNI AL
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Deretan kendaraan mewah yang diamankan dari KM Fahar Bahari V di Dermaga Marunda Center, Bekasi, Kamis (12/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tim Gabungan TNI AL dan WFQR Lantamal III menggagalkan pengiriman sejumlah kendaraan mewah yang dikirim dengan Kapal Roro KM Fajar Bahari V di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

Pangarmabar Laksda TNI Yudho Margono mengatakan, kendaraan-kendaraan mewah yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

"Kami ada indikasi bersama karena barang-barang ini tidak bermanifes. Ada kemungkinan barangnya penyelundupan dari Malaysia karena tidak terdaftar di Pontianak," kata Yudho di Dermaga Marunda Center, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah kendaraan mewah yang diamankan TNI AL itu berbendera Malaysia dan Sarawak, salah satu negara bagian Malaysia.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi intelijen mengenai adanya kapal yang membawa barang-barang ilegal.

Pihaknya semakin curiga ketika kapal tersebut tidak merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan berlayar ke wilayah timur Jakarta. 

"Tidak benar kapal sebesar ini, kok, melipir-melipir ke Tanjung Karawang. Setelah kami kejar, dia merapatnya di sini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Setelah merapat di Dermaga Marunda Center, tim gabungan TNI AL langsung menyergap dan mendapati sejumlah kendaraan mewah tanpa dokumen resmi yang tersimpan di sana.

Ia mengatakan, ada 27 kendaraan mewah yang terdiri dari 18 unit motor gede dan 9 unit mobil.

Selain kendaraan tersebut, TNI AL juga menahan nakhoda kapal, Ichsan Efendi Saido.

"Karena ini di atas kapal, nakhoda yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang ilegal ini," kata Yudho.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut telah delapan kali mengirim barang ilegal.

Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Untuk mobil mewah yang diangkut kapal ini, merupakan keluaran Jerman, Porsche klasik berwarna hitam.

Porsche hitam tersebut berhasil ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai dengan dengan data intelijen TNI AL.

Dari pantauan TribunJakarta.com, Porsche klasik warna hitam tersebut bernomor polisi D 1548 RC dan diangkut di atas truk berwarna merah.

Modus penyeludup menyembunyikan mobil Porsche tersebut adalah dengan menutupinya di antara dus-dus berisi masker.

Dari tulisan di dus, dapat terlihat bahwa dus-dus tersebut berisi masker sekali pakai (disposable mask) dari PT Gandum Mas Dunia.

Pengawasan Bea Cukai Diperketat

Dermaga Marunda Center yang berlokasi di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, belum mendapatkan pengawasan dari Bea Cukai.

Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono, pada Kamis (12/4/2018) mengatakan pelabuhan tersebut bukannya ilegal, melainkan memang belum ada pengawasan dari Bea Cukai.

"Ini sebetulnya bukan pelabuhan ilegal cuma memang bukan pengawasan bea cukai," kata Yudo seperti dilansir tribunjakarta.

Hal tersebut ia katakan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 27 kendaraan dari kapal Fajar Bahari V.

Kapal yang berangkat dari pelabuhan di Pontianak tersebut ditangkap di perairan Tanjung Karawang kemudian bersandar di Dermaga Marunda Center.

"Tentunya dengan adanya kejadian di sini yang nanti tentunya saya akan minta jajaran Bea Cukai Marunda untuk lebih memperketat patroli di wilayah ini," kata Yudo.

"Paling dekat ada di kawasan Marunda Center kira-kira mungkin dua kilometer dari sini dan ini akan diperluas," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dalam mengawasi Dermaga Marunda Center.

Dermaga Marunda Center memang sebenarnya bukan pelabuhan internasional, maka dari itu tidak diperlukan pengawasan Bea Cukai pada awalnya.

Namun, setelah kejadian penangkapan kapal Fajar Bahari dan kasus-kasus lainnya, pihak Bea Cukai akan memperketat pengawasan di pelabuhan ini.

"Nanti kami koordinasikan dengan teman-teman di Bea Cukai Marunda. Ini sudah beberapa kali. Kami kerja sama dengan angkatan laut ini sudah kesekian kalinya. Dengan teman-teman di Polair sudah kesekian kali," kata Oentarto.

Kasus penyelundupan 27 kendaraan ini nantinya akan dikenakan pelanggaran UU perdagangan.

"Ya penggelapan. Kalau dia ekspor impor pasti dia lari dari bea masuk dan pajak-pajak. Kalau dia dalam negeri dia akan lari dari ketentuan perdagangan barang dalam negeri.  Itu nanti pelanggarannya UU perdagangan," pungkas Oentarto.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas