Janji KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Bombana Ditagih
Forum Masyarakat Bombana Bersatu (FMBB) melaporkan kembali Bupati Bombana H. Tafdil ke KPK terkait beberapa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Janji Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Basaria Panjaitan, yang akan melakukan pemeriksaan sekaligus pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bombana, H. Tafdil, mulai ditagih.
Sebelumnya Basaria Panjaitan pada saat ekspose kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, pernah berjanji akan memanggil Bupati Buton dan Bupati Bombana H. Tafdil setelah pemberkasan Nur Alam rampung.
Kini setelah dua tahun berjalan dan Nur Alam telah divonis 12 tahun penjara. Tapi Bupati Bombana tersebut tidak juga dikunjung disidik oleh KPK.
Karenanya Forum Masyarakat Bombana Bersatu (FMBB) melaporkan kembali Bupati Bombana H. Tafdil ke KPK terkait beberapa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Baca: Massa Demo Minta KPK Tangkap Mantan Bupati Bombana
Kasus tersebut diantaranya adalah indikasi korupsi dan penyalahgunaan anggaran sertifikasi triwulan IV tahun 2016 dan dana Tambahan Penghasilan triwulan IV tahun 2016, kasus Gratifikasi CPNS K1 dan K2 tahun 2013 dan kasus izin usaha pertambangan.
Menurut Presedium FMBB Yudi Utama Arsyad yang akrab di sapa Yudi sanrego mengungkapkan bahwa dia telah melaporkan beberapa dugaan kasus korupsi Bupati Bombana SE, sejak Senin (9/3/2018) lalu.
"Hari ini saya melakukan pengecekan atas laporan beberapa kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bombana yang pernah saya serahkan berkasnya langsung ke KPK, kasus-kasusnya diantaranya beberapa hari lalu," terang Yudi seusai bertemu dengan bagian penerima pelaporan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Laporan yang diserahkan ke KPK diantaranya dugaan tindak pidana Penyalahgunaan dana sertifikasi guru triwulan IV tahun 2016 senilai Rp 10,7 milyar dana tersebut baru terbayarkan pada desember tahun 2017 melalui Anggaran Pembelanjaan Daerah Perubahan sementara dana tersebut telah ditransfer melalui dana APBN pada tahun 2016.
Serta penyalahgunaan dana Tamsil Guru se Kab. Bombana sebesar Rp 266.775.000.
Kemudian dugaan kasus gratifikasi tes CPNS K1 & K2 yg menjerat mantan Kepala BKD Bombana Ridwan dan Istri yang mencapai 12 milyar pada tahun 2013 disinyalir ada keterlibatan beberapa pihak termaksud Bupati Bombana Tafdil, pada saat itu Ridwan adalah bawahan Tafdil, serta beberapa anggota DPRD dan Ketua DPRD yang terlibat di dalamnya, saya memilki data dan saksi yang siap bersaksi.
"Lalu dugaan Penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan SK izin Usaha Pertambangan PT Prima Nusa Sentosa yang mana menurut UU nomor 4 tahun 2009 Pasal 37 tentang pertambangan mineral dan batu bara, IUP yang berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam Provinsi menjadi kewenangan Gubernur," ungkap yudi.
Yudi menduga ada pihak-pihak yang memback up Tafdil. Tapi dia Optimistis KPK pasti mampu menuntaskan kasus ini.
"Saya menduga ada pihak-pihak yang memback up Tafdil dalam kasus-kasus yang menyangkut dirinya, tapi saya optimis KPK akan menyelesaikan kasus tersebut apalagi selama ini telah banyak kepala daerah di SULTR yang mampu di buktikan KPK melakukan tindak pidana Korupsi. Terlebih saya telah menyerahkan data-data yang kongkrit langsung di Kantor KPK," tegas Yudi.
Terakhir Yudi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. "Saya akan mengawal kasus ini sampai selesai, karena ini menyangkut daerah tanah kelahiran saya", tutup Yudi.