Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Gasak Anggaran Perbaikan Jalan

Kepala Desa Hutabuho, Kabupaten Gorontalo, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa pada proyek pengerjaan penimbunan jalan tani Desa Hutabo

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM --- Kepala Desa Hutabuho, Kabupaten Gorontalo, berinisial ALR, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa pada proyek pengerjaan penimbunan jalan tani Desa Hutabohu.

Penyidik kejaksaan juga menetapkan satu perangkat desa dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, Kejaksaan Kabupaten Gorontalo menduga, sang kades menyebabkan negara rugi ratusan juta rupiah.

Simak video liputannya di atas*

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas