Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjaring OTT, Bupati Bandung Barat Dipecat dari PDIP dan Tak Dapat Bantuan Hukum

Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 April lalu, Bupati Bandung Barat langsung dipecat oleh PDIP

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terjaring OTT, Bupati Bandung Barat Dipecat dari PDIP dan Tak Dapat Bantuan Hukum
Tribun Jabar/Ferry Fadhlurahman
Sekretaris DPD PDIP Jabar, Abdy Yuhana, mengatakan Abubakar akan dipecat sebagai kader karena sudah melanggar peraturan partai dengan melakukan tindakan korupsi di Kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (13/4/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 April lalu, Bupati Bandung Barat langsung dipecat oleh PDIP sebagai partai yang menaungi Abubakar.

Sekretaris DPD PDIP Jabar, Abdy Yuhana, mengatakan Abubakar akan dipecat sebagai kader karena sudah melanggar peraturan partai dengan melakukan tindakan korupsi.

"Partai memecat atau memberhentikan Abubakar dari keanggotan sebagai kader PDIP karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apapun kepada kader partai, jangan melakukan perbuatan pidana terlebih tindakan korupsi," ujar Abdy di Kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (13/4/2018).

Abdy juga menjelaskan, selain diberhentikan sebagai kader partai berlambang banteng tersebut, Abubakar juga tidak akan mendapatkan bantuan hukum apapun.

Mengingat statusnya sebagai kader sudah dicabut.

"Karena pak Abu sudah diberhentikan maka bantuan hukumpun tidak akan diberikan kepada pak Abubakar," ujar Abdy.

BERITA TERKAIT

Namun, pemberhentian secara resminya masih menunggu surat resmi terbit dari DPP PDIP dan akan keluar dalam waktu dekat.

Abubakar sendiri ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/4/2018) setelah terkena OTT oleh KPK beberapa hari lalu.

Abubakar diduga melakukan tindak korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 435 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas