Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal

Saat ini anggota PerCa sudah mencapai 1.200 orang di seluruh Indonesia dan 400 orang di Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal
Tribun Bali/Busrah Ardans
Sejumlah peserta Roadshow Diskusi dan Konsultasi tentang Warisan dan Surat Wasiat untuk Keluarga Perkawinan Campuran yang diadakan PerCa Indonesia di Kuta, Badung, Sabtu (14/42018). TRIBUN BALI/BUSRAH ARANS 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Perkumpulan masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) Bali menggelar rangkaian kegiatan tahunan di Kuta, Badung, Sabtu (14/4/2018).

Adalah Roadshow Diskusi dan Konsultasi tentang Warisan dan Surat Wasiat untuk Keluarga Perkawinan Campuran.

Diskusi kemarin menghadirkan nara sumber Dewan Pengawas PerCa Pusat Jakarta Rulita Anggraini dan Notaris Elizabeth Karina Leonita.

Koordinator PerCa Bali Ni Putu Marina Eka mengungkapkan, ada beberapa masalah yang dihadapi keluarga perkawinan campuran antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dari informasi yang diterima Tribun Bali, saat ini anggota PerCa sudah mencapai 1.200 orang di seluruh Indonesia dan 400 orang di Bali.

"Iya banyak, yang sering izin tinggal, izin kerja. Misalkan WNA yang bekerja harus disponsori perusahaan yang memiliki badan hukum. Dan lainnya adalah soal catatan sipil atau pencatatan," kata Ni Putu Marina Eka.

"Kalau seorang suami tinggal di Indonesia bisa disponsori istrinya untuk mendapatkan izin tinggal. Dengan begitu WNA bisa tinggal atas legitimasi (sponsor istri)," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari

Jadi, menurutnya untuk suami WNA atau anak dewasa WNA yang ingin tinggal di Indonesia, bisa menggunakan sponsor istri atau ibu WNI untuk mengurus Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan Undang-undang (UU) Keimigrasian No 6/2011.

Dia menambahkan, ITAS berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang.

ITAP berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang juga.

Rulita Anggraini menjelaskan ada beberapa masalah yang kemudian sering hadir dalam keluarga perkawinan campuran.

Di antaranya, keluarga perkawinan campuran memiliki keterkaitan erat dengan aturan hukum seperti masalah izin tinggal, kewarganegaraan anak, izin kerja, juga jika ingin memiliki properti.

"Kondisi aturan yang cukup rumit untuk pasangan WNI dan WNA ini terus menerus kami hadapi sejak kami menikah. Kami tidak bisa mengurus status kewarganegaraan anak jika pernikahan dilakukan di luar negeri dan belum didaftarkan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas