Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal
Saat ini anggota PerCa sudah mencapai 1.200 orang di seluruh Indonesia dan 400 orang di Bali.
Editor: Dewi Agustina
"Jika kami menikah di luar negeri dan baru kembali beberapa tahun setelahnya, bagaimana? Jika tidak memiliki status pernikahan yang jelas bagaimana dengan pengurusan izin tinggal suami dengan sponsor istri? Inilah yang selalu PerCa sosialisasikan terutama bagi WNI dalam perkawinan campuran agar aturannya selalu ditaati," jelasnya.
Dia juga mengatakan, kesamaan masalah yang paling sering muncul selain keimigrasian (izin tinggal) adalah tenaga kerja.
Baca: Bonek yang Tewas Itu Dikenal Pendiam dan Patuh pada Orang Tua
Karena WNA yang bekerja di Indonesia itu harus dibedakan antara WNA murni yang hanya bekerja setelah itu pulang dengan WNA yang bekerja untuk menafkahi keluarganya yang WNI.
"Contohnya suami saya, dia berada di Indonesia bekerja dan tinggal karena menikah dengan saya. Karena anak-anak kami tinggal di Jakarta dan mereka juga berstatus WNI," jelasnya.
Selain itu, masalah properti.
Dalam UU Pokok Agraria pasal 21 ayat 3 ada ketentuan WNA yang dalam perkawinan melalui harta bersama atau karena warisan mendapatkan bagian dari aset yang berstatus hak milik, maka ia harus melepaskan dengan cara menjualnya dalam waktu satu tahun.
"Masalah timbul jika WNI yang menikah dengan WNA tidak memiliki perjanjian perkawinan sehingga hartanya menjadi harta bersama, maka dia tidak bisa mempunyai aset berstatus hak milik. Padahal dia sepenuhnya WNI. Sementara di Indonesia jika mau jual tanah mana ada orang yang mau beli dengan status bukan hak milik?" jelas dia.
Uji Materi Dikabulkan
Dewan Pengawas PerCa Pusat Jakarta Rulita Anggraini mengungkapkan, pada saat 2015 PerCa mengajukan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian pada tahun 2016 uji materi dikabulkan.
"Jadi berdasarkan keputusan MK sekarang sudah bisa dilakukan perjanjian kawin dalam perkawinan. Sebelumnya UU No 1 tahun 74 pasal 29 berbunyi perjanjian kawin hanya bisa dilakukan sebelum atau saat menikah. Sekarang dalam pernikahan sudah dibolehkan MK," terangnya.
Baca: Akhir Kisah Pasangan Kekasih Bakar Diri, Sang Pria Akhirnya Meninggal
Sementara ketentuan kewarganegaraan anak saat mencapai usia 18 mulai sekarang bisa diberikan petunjuk apakah dia memilih WNI atau WNA.
"Orangtua dan anak harus tahu aturannya sebelum anak memilih. Karena jika mereka memilih menjadi WNA dan kemudian ingin jadi WNI itu maka proses naturalisasi tidak gampang. Harus tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia dan melalui proses cukup panjang," kata Rulita yang pernah menjadi Ketua PerCa periode 2008-2012.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.