Keluarga Korban Ancam Bunuh Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Aparat Kepolisian Resort Sikka dan Polsek Alok, Senin (16/4/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita mengamankan Samrutu (40) di Desa Perumaan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Aparat Kepolisian Resort Sikka dan Polsek Alok, Senin (16/4/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita mengamankan Samrutu (40) di Desa Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
Warga RT/05/RW 02, Desa Perumaan diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur warga desa itu.
Baca: Mayat Bu Guru Reli Tergantung di Pohon Mangga, Diduga Dibunuh
Informasi yang diperoleh Pos Kupang Senin (16/4/2018), Samurutu beserta istri dan anak-anaknya dibawa ke Polres Sikka menggunakan kapal motor untuk diamankan dari kemarahan keluarga korban maupun warga Desa Perumaan.
"Suasananya mencekam ketika kami tiba di lokasi. Pihak keluarga korban bersama warga setempat memaki dan mengumpat korban. Mereka ancam menghabisi pelaku dan keluarganya," ujar warga Perumaan yang minta tak dipublikasikan identitasnya saat menghubungi Pos Kupang, Senin (16/4/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.