Polres Bandung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Miras Oplosan Sebagai DPO
Polres Bandung dan Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap lima orang terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi miras.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polres Bandung dan Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap lima orang terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.
Kelima orang tersebut yakni Samsudin Simbolon (50) warga Jalan Bypas Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.
Kemudian Roysan Guntur Simbolon (26), Sony Samosir (23), Asep alias Mplud warga Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dan Uwa yang juga bertempat tinggal di Nagreg.
"Ya, dari Polres Bandung dan Polda Jabar sudah menerbitkan DPO terhadap lima orang terkait minuman keras oplosan," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko via pesan elektronik, Selasa (17/4/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai
Dengan menerbitkan DPO terhadap lima orang tersebut, polisi saat ini sedang memburu kelima orang itu untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum atas tewasnya 40 orang lebih warga di Kabupaten Bandung.
"Semua DPO berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana. Peran ke-empat orang itu semua sama membantu Samsudin Simbolon dalam memproduksi miras oplosan," kata Trunoyudo.