Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bandung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Miras Oplosan Sebagai DPO

Polres Bandung dan Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap ‎lima orang terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi miras.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Bandung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Miras Oplosan Sebagai DPO
Istimewa
Polres Bandung dan Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ‎lima orang terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar‎, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polres Bandung dan Polda Jabar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ‎lima orang terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.

Kelima orang tersebut yakni Samsudin Simbolon (50) warga Jalan Bypas Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Kemudian Roysan Guntur Simbolon (26), Sony Samosir (23), Asep alias Mplud ‎warga Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dan Uwa yang juga bertempat tinggal di Nagreg.

"Ya, dari Polres Bandung dan Polda Jabar sudah menerbitkan DPO terhadap lima orang terkait minuman keras oplosan," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko via pesan elektronik, Selasa (17/4/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai

Dengan menerbitkan DPO terhadap lima orang tersebut, polisi saat ini sedang memburu kelima orang itu untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum atas tewasnya 40 orang lebih warga di Kabupaten Bandung.

Berita Rekomendasi

"Semua DPO berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana. Peran ke-empat orang itu semua sama membantu Samsudin Simbo‎lon dalam memproduksi miras oplosan," kata Trunoyudo.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas