Bandara Sebatik Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Diduga Ini Pennyebabnya
proyek bandar udara Sebatik dicoret ari daftar proyek pembangunan bandara baru
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Perhubungan Kalimantan Utara menyayangkan dicoretnya proyek bandar udara Sebatik dari daftar proyek pembangunan bandara baru sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubatan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sebagaimana daftar lampiran perpres tersebut, proyek bandara Sebatik bersanding dengan proyek pembangunan bandara Kertajati di Jawa Barat dan bandara internasional di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara Taupan Majid mengaku baru mengetahui kabar tersebut dalam dua hari terakhir melalui pemberitaan di media massa nasional.
"Jelas kita kecewa. Kita juga belum dapat surat resmi, hanya pernyataan koran, walaupun bocorannya memang sudah ada," kata taupan saat disua Tribun, Kamis (19/4/2018).
Taupan membeberkan, tahun 2016 silam Pemprov Kalimantan Utara sudah menyiapkan rencana feasibility studi.
Dokumen tersebut kemudian dilaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk kepentingan penetapan lokasi pembangunan bandara.
Dari hasil kajian kementerian, keberadaan bandara Sebatik secara teori tidak memenuhi syarat karena bandara Sebatik dan bandara Nunukan hanya berjarak sekitar 30 kilometer.
"Kita mentok aturan Kementerian Perhubungan. Jadi waktu itu kita berusaha menjadikannya sebagai Pangkalan Udara. Kita koordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Mereka juga sudah sempat turun memantau," ujarnya.
Rangkaian tahapan itu dilakukan sebelum terbitnya Perpres 58 Tahun 2017. Kementerian Pertahanan juga tidak merekomendasikan bandara Sebatik dibangun dengan alasan sangat berdekatan dengan bandara Nunukan.
"Waktu itu, kami juga tidak bisa mengatakan bahwa tidak dilanjutkan. Baru sekarang sampai ada berita bandara Sebatik itu tidak masuk lagi dalam Proyek Strategis Nasional," sebutnya.
Lantas, nasib kelanjutan proyek itu kemungkinan besar bakal dihentikan. Sebab Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan tidak mengeluarkan rekomendasi penetapan lokasi pembangunannya.
"Kemarin tahun 2017, kami sudah siapkan Rp 2 miliar untuk membuat FS dan DED-nya. Tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada rekomendasi dari pusat. Masalah kewenangan dan izin penerbangan, ada kaitannya semua," ujarnya.
Semestinya pusat tuturnya menerbitkan pengecualian kebijakan pembangunan bandara di perbatasan, terkhusus di pulau terluar negara seperti pulau Sebatik.
Di keluarkannya Sebatik dari daftar PSN, lanjutnya bukan berarti Pemprov Kalimantan Utara tidak berusaha keras. Ia menegaskan, hal itu murni kebijakan pusat.
"Saya belum tahu pertimbangan lainnya apa sehingga bandara Sebatik dikeluarkan. Mungkin karena DED-nya belum ada. Tetapi akan cari tahu pasti sebabnya."
"Kita juga belum dapat surat resmi, hanya pernyataan di koran. Apakah uang negara yang kurang atau ada pertumbangan lain, kami akan cari tahu dulu," sebutnya. (Wil)