Pulang dari Lokalisasi Sadikin Minta Hamsir Menikamnya, Nyawa Korban pun Tak Tertolong
Kepada Tribun Jateng, Hamsir mengaku memang diperintah oleh korban untuk menusuk dadanya menggunakan pisau.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tersangka pembunuhan di sebuah kos-kosan, Jalan Untung Suropati No 76 A, Kav 52, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, pada Minggu (15/4/2018) lalu ternyata masih menyimpan cerita.
Tersangka bernama Hamsir Gailea (26) itu dibawa ke Mapolsek untuk memberikan keterangan lengkap terkait kronologi awal mula kejadian pada Selasa (24/4/2018) siang ini.
Kepada Tribun Jateng, Hamsir mengaku memang diperintah oleh korban untuk menusuk dadanya menggunakan pisau.
"Dia mengklaim memiliki ilmu kebal. Itu kejadiannya sehabis korban dari Lokalisasi Sunan Kuning (SK). Ketika itu, saya tidak ikut," kata Hamsir, Selasa (24/4/2018).
Korban diketahui bernama Sadikin Uma Sangaji (35), asal Desa Waina RT 008 RW 004, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku.
Hamsir bersama sang korban sama-sama berasal dari Maluku.
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri, PRT Ratnasari Sering Keluhkan Persoalan Keluarganya
Tak hanya domisili yang sama, mereka berdua juga bekerja di tempat yang sama, yakni di sebuah perusahaan areng di wilayah Ngaliyan, Semarang.
"Saya dengan dia (korban) berasal dari kecamatan dan kabupaten yang sama. Hanya saja beda pulau. Saya sudah 10 bulan mengenal korban karena bekerja di tempat yang sama," kata Hamsir sambil tertunduk.
Sebelum kejadian, korban bernama Sadikin memang diketahui sedang berada di SK bersama teman-temannya pada Sabtu (14/4/2018) malam harinya.
Kemudian, Sadikin pulang pada Minggu (15/4/2018) dini harinya pukul 02.30 WIB dengan membawa beberapa botol miras.
Lewat pengakuan Hamsir, botol-botol miras yang dibawa korban memang untuk diminum oleh-oleh teman-teman sekosnya, termasuk Hamsir.
Baca: Dilaporkan Suami terkait Video Mesum, Polisi Buru Sang Pemeran dan Pria Selingkuhannya
"Saya ga ikut saat ke SK nya. Cuman, korban membawa sejumlah botol miras untuk diminum oleh teman-teman di kos. Seketika kami semua teler," lanjutnya.
Saat Minggu (15/4/2018) pagi harinya pukul 05.30 WIB, menurut Hamsir, korban sedang lapar dan kemudian memasak mi instan.
"Saya juga kemudian dipanggil oleh korban. Saat itu, saya memang terbangun dan mulailah si korban berbicara ngawur dan memberikan pisau ke saya," sambung Hamsir.
Ketika itu, korban meminta Hamsir untuk menusuk dirinya karena mengklaim memiliki ilmu kebal.
Meski demikian, Hamsir sempat menolak permintaan aneh dari teman sekosnya.
Akhirnya, korban pun mulai membawa-bawa nama marga Hamsir sehingga membuat dirinya sedikit terpancing.
Baca: Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai
"Si korbannya ngomong begini, 'Marga kau Gailea kan, masa menusuk saja, kau punya marga Gailea tak berani'. Di situ, dia malah bawa-bawa marga saya," terang Hamsir.
Menurutnya, membawa-bawa nama marga atau keturunan adalah sesuatu yang sangat pribadi sehingga sama saja seperti melecehkan.
"Ya karena dia bawa-bawa nama marga saya. Akhirnya saya turuti dan ternyata menusuk. Banyak darah yang keluar," imbuhnya.
Hamsir yang panik menggiring sosok Sadikin yang masih bercucarn darah karena dada kirinya ditusuk pisau.
Ia pun sempat menggunakan baju korban untuk mengelap darah yang berceceran di lantai dan badan korban.
Karena panik, Hamsir hanya membawa korban ke kamarnya dan langsung menyembunyikan pisau dan baju-bajunya.
Baca: Gadis Belia yang Gantung Diri Itu Ternyata Ratnasari, PRT di Toko Mebel Milik Agus
"Saya buang pisau dan baju-baju yang berceceran darah itu ke sungai. Setelah itu, saya langsung ke menyerahkan diri ke polisi karena bingung," ucap lelaki perantau itu.
Atas kejadian ini, pelaku tetap akan dikenakan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Ngaliyan Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan bahwa peristiwa ini diakibatkan karena pengaruh miras.
"Bisa jadi karena miras. Sama-sama setengah sadar. Jadi, pelaku tetap akan kena pidana," terang Kompol Donny kepada Tribun Jateng.