TNI AL tak Temukan Lartas di Kapal Vietnam dan Filipina, Tapi Ini Kesalahannya
Kelima unit kapal yang diamankan TNI Angkatan Laut saat hendak bongkar muat barang di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (18/4/2018) itu,
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Machri Mokoagow memastikan pihaknya tidak menemukan barang larangan dan terbatas termasuk narkotika pada kapal berbendera Vietnam, Hoan g Minh Nhat Co Stockdan empat unit kapal kayu berbendera Filipina.
Kelima unit kapal yang diamankan TNI Angkatan Laut saat hendak bongkar muat barang di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (18/4/2018) itu, telah diperiksa selama tiga hari di Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan dengan melibatkan lintas instansi.
"Kami lakukan pemeriksaan sebagai tugas AL di perbatasan. Sejauh ini belum ada kami menemukan barang yang melanggar hukum di kapal tersebut," ujarnya, Selasa (24/4/2018).
Dia mengatakan, kapal- kapal tersebut telah dilengkapi dengan legalitas yang diketahui dari laporan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Nunukan.
Meskipun begitu, masih ditemukan sejumlah pelanggaran misalnya saja beras yang diangkut kapal berbendara Vietnam itu belum mendapatkan rekomendasi kesehatan dari Balai Karantina.
Sedangkan empat unit kapal Filipina masih melakukan pelanggaran kecil seperti tidak lengkapnya alat navigasi, radio yang rusak serta anak buah kapal yang tidak bisa mengoperasikan Global Positioning System.
"Clear semua. Tetapi surat tujuan itu keliru. Agen pelayaran mengajukan komplain ke Vietnam dan telah diperbaiki suratnya. Bukan Labuan tujuannya tetapi pelabuhan Sungai Nyamuk Sebatik untuk transhipmen," katanya.
Pihak Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan sebelumnya mengonfirmasi kapal berbendera Vietnam ini masuk secara legal ke perairan Republik Indonesia.
"Kapal asing Vietnam ataupun empat kapal kayu Filipina itu legal. Mereka telah melaporkan diri beserta manifes pada 17 April," ujar Muhammad Solafuddin, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Senin (23/4/2018).
Dia memastikan, kapal- kapal tersebut masuk ke Perairan Republik Indonesia setelah melewati prosedur pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/ Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP) serta Pemberitahuan Manifes Kedatangan/ Keberangkatan Sarana Pengangkut maupun izin bongkar muat di luar wilayah pabean.
Pemberitahuan yang diterima Bea dan Cukai juga melampirkan akan adanya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sungai Nyamuk, Sebatik.
"Izinnya melakukan bongkar muat dekade pelabuhan. Bukan di tengah laut. Tetapi jikapun di tengah laut itupun tidak masalah, selama kita mampu melakukan pengawasan," katanya.