Perilaku Bejat Oknum Guru Terungkap Saat Orangtua Korban Intip HP Anak Gadisnya
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan terhadap korban pada Minggu (19/11/ 2017) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang kelas lantai II sekolahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Oknum guru yang bakal menghuni dalam Lapas Lamongan akan bertambah lagi dalam waktu dekat ini.
Tang terbaru, oknum guru salah satu madrasah di Kecamatan Pucuk, Arif Budiman juga akan menyusul Haris.
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Arif Budiman juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tiga hari lalu, tepatnya Senin (23/4/2018).
Berarti Arif tinggal menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri jalan Veteran Lamongan.
Kepastian kapan waktunya, masih harus menunggu, apakah BAP itu langsung dinyatakan P21 atau ada petunjuk lain dari Kejari?
Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Lamongan, Adhi Setyo Prabowo ketika pada Rabu (25/4/2018) membenarkan BAP atas nama Arif Budiman sudah ada di mejanya.
"Kemarin sudah dilimpahkan ke Kejari," ungkap Adhi.
Selanjutnya, pihaknya tinggal meneliti BAP itu. Butuh waktu untuk meneliti apakah sudah lengkap dan langsung dinyatakan P21 atau masih perlu petunjuk.
Baca: Meski Jadi Korban Pemerkosaan, Remaja Ini Tetap Dipaksa Bayar Tagihan RS Sebesar Rp 1,5 Juta
Adhi menargetkan, dalam waktu sepekan BAP itu akan diketahui kepastiannya. Kalau ada petunjuk, berarti BAP itu masih harus kembali ke penyidik polres untuk dilengkapi lagi.
"Kalau ternyata hasil sudah lengkap dan tidak perlu ada petunjuk, makan bisa di P21," ungkap Adhi.
Adhi hanya memastikan kalau perkara ini sampai di meja hijau.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka dilaporkan orangtua siswanya telah memperkosa muridnya sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.