48 Orang TKI B Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 41 orang dari Depot Imigresen Semuja, Sarawak dan tujuh orang dari KJRI Kuching yang diangkut dengan satu unit truck dengan Nopol QSG 2839.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Sebanyak 48 orang TKI Bermasalah (TKI B) kembali dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong, kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau, Jumat (27/4/2018).
Sebanyak 41 orang dari Depot Imigresen Semuja, Sarawak Malaysia dan tujuh orang dari KJRI Kuching yang diangkut dengan satu unit truck dengan Nopol QSG 2839.
"Mereka dikawal langsung oleh pihak Imigresen Semuja Malaysia dan KJRI Kuching dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Van Nopol Wul 4232, ” kata Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda, Jumat (27/4/2018).
Setibanya di PLBN Entikong, lanjut Waka Polsek, dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Entikong dan Karantina Kesehatan Entikong, selanjutnya dilakukan pendataan oleh Petugas P4TKI Entikong dan Polsek Entikong di Kantor ULKI Entikong.
Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yang dialami, seperti pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor dan tidak punya Visa atau Permit kerja, ” jelasnya.
Waka Polsek menegaskan, penelitian hasil screning mencari indikasi korban traficking atau perdagangan orang sebagai upaya mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya.
“Seluruh TKI B akan dipulangkan kedaerah asal dan menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap. Setelah dilakukan proses screning, sebanyak 45 TKI B diberangkatkan menuju kantor Depsos Pontianak, dan tiga orang di jemput keluarganya, ” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.