Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebulan Untung Rp 8 Juta, Marjuni Tidak Kapok Jualan Zenith

Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman dua kali namun tidak membuatnya sadar.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebulan Untung Rp 8 Juta, Marjuni Tidak Kapok Jualan Zenith
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah
Marjuni, tersangka pengedar Zenith saat diinterogasi Kasat Res Narkoba Polres Kotabaru, AKP Margono SH. 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Helriansyah

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Tidak peduli diancam hukuman cukup berat asalkan bisa meraup untung besar dengan berprofesi sebagai pengedar obat keras Carnophen alias Zenith.

Dalam sebulan pengedar bisa meraup untung bersih Rp 8 juta bahkan lebih.

Ya, misalkan Marjuni (40), warga Batusalira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Utara ini kembali berurusan dengan polisi.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman  dua kali namun tidak membuatnya sadar.

Sebaliknya kembali berulah dengan menjadi pengedar obat keras yang sudah lama dicabut izin edarnya.

Marjuni bakal kembali di bui dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolres Kotabaru, setelah dibekuk anggota gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Shabara, Kamis (26/4/2018) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Berita Rekomendasi

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Margono SH mengungkapkan, penangkapkan Marjuni berawal informasi didapat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca: Cegah Peredaran Narkoba, Emelia Julia Ingin Bandara-Bandara di NTT Punya Alat Pendeteksi

Dari informasi itu, bersama anggota gabungan dilakukan penyelidikan. Bermula diamankannya seorang sedang dalam keadaan mabuk.

"Kami amankan didapat barang bukti lima butir obat carnophen. Dan, mengaku barang didapat dari Marjuni," katanya.

Langsung dilakukan pengembangan dengan menggrebek rumah tersangka Marjuni, ditemukan sebanyak 42 bungkus atau 4.200 butir carnophen disimpan di dalam drum belakang rumah.

"Tersangka sebelumnya target operasi, karena kan residivis. Kita intai, dan baru tadi malam dapat bukti," ujar Margono di ruang kerjanya kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (27/4/2018).

Tak pelak, bersama barang bukti ribuan butir pil 'jin', tersangka langsung di gelandang ke mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

Disinggung mengenai peredaran zenith di Kotabaru, Margono menyebutkan tahun 2018 cendrung menurun dibanding 2017 lalu.

"Kalau 2017 harga masih Rp 50 ribu perkeping. Sekarang Rp 100 ribu perkeping," jelasnya.

Terpisah, Marjuni diminta pengakuannya kepada banjarmasinpost.co.id, mengakui bisnis digelutinya sudah kali tiga 'mengantarkannya' ke balik jeruji besi.

"Sudah tiga kali dengan yang sekarang," ucap Marjuni di ruang Sat Res Narkoba.

Marjuni juga mengakui, setiap mengedarkan 100 butir (perbok) zenith, ia mendapat untung Rp 200 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas