Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang Aceh Tamiang Ditangkap di Jakarta

Tim intelijen Kejati Aceh menangkap dua buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang Aceh Tamiang Ditangkap di Jakarta
Net
Ilustrasi buron 

TM Iqbal, Perwakilan PT Guna Karya Nusantara divonis delapan tahun penjara dan Suryadi selaku kontraktor divonis lima tahun penjara.

Keduanya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011 setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Saat dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Baca: Empat Hal Menarik Bagi Warga Jepang Terkait Pertemuan Korea Selatan dan Korea Utara

Dalam kasus itu tak hanya TM Iqbal dan Suryadi yang terlibat, tapi ada empat terpidana lainnya.

Mereka adalah, Irwansyah selaku mantan kadis Perindagkop Aceh Tamiang, M Jafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Darwis Jafar pelaksana proyek, dan M Januar Rahman selaku konsultan.

Keempat terpidana tersebut sudah lebih dahulu dijebloskan ke penjara di LP Kelas IIB Kualasimpang.

Berita Rekomendasi

"Dua (TM Iqbal dan Suryadi) ini yang terakhir. Artinya, semua terpidana dalam proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang telah habis dieksekusi semua," kata Mukhlis. (mas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas