Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang Aceh Tamiang Ditangkap di Jakarta

Tim intelijen Kejati Aceh menangkap dua buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang Aceh Tamiang Ditangkap di Jakarta
Net
Ilustrasi buron 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim intelijen Kejati Aceh bersama tim intelijen Kejagung, Kamis (26/4/2018) dini hari menangkap dua buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011.

Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian Rp 2,3 miliar yang perkaranya telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada 2016.

Kedua terpidana tersebut adalah TM Iqbal selaku Perwakilan PT Guna Karya Nusantara dan Suryadi, kontraktor pengerjaan proyek bernilai Rp 7,5 miliar yang bersumber dari APBN 2011.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mukhlis SH kepada Serambi, Jumat (27/4/2018).

Baca: Malam-malam Polisi Ajak Dua Saksi Prarekonstruksi Kasus Perampokan Uang ATM Rp 1,8 Miliar

Mukhlis mengatakan, kedua terpidana ditangkap di Apartemen Grand Palace Tower B lantai 9 DB, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 00.00 WIB.

Proses penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi mengenai keberadaan kedua terpidana.

Pada Kamis (26/4/2018), Asintel Kejati Aceh meminta bantuan penangkapan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Adhyaksa Monitoring Center.

"Setelah diperoleh kepastian lokasi para terpidana yaitu di Apartemen Grand Palace Tower B lantai 9 DB, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, tim intelijen Kejati Aceh dibantu tim intelijen Kejagung langsung menangkap para terpidana tanpa ada gangguan," katanya.

Setelah ditangkap, lanjut Mukhlis, kedua terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sebelum dibawa pulang ke Aceh Tamiang.

Baca: Aktivis 98 Protes Amien Rais Klaim Dirinya Sebagai Bapak Reformasi: Sejarah Harus Diluruskan


"Para terpidana akan dieksekusi di LP Kelas IIB Kualasimpang Aceh Tamiang," ujar mantan Kajari Lhokseumawe ini.

Asintel Kejati Aceh, Mukhlis juga mengatakan, perkara kedua terpidana sebelumnya telah diputuskan oleh MA pada 2016.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas