Diduga Menyelewengkan Dana Hibah, Ketua KONI Kota Madiun Diperiksa Penyidik Kejaksaan
engurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun dipanggil Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk diperiksa.
Editor: Sugiyarto
Sementara dana hibah KONI sebesar Rp 800 juta pada 2017 hanya digunakan untuk kegiatan pembinaaan rutin masing-masing cabang olahraga, karena pada saat itu tidak ada kejuaraan provinsi.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, penyidik menemukan indikasi adanya perbedaan di dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegitatan pada 2015 dan 2017.
Atas temuan tersebut, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk membuktikan apakah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dana hibah.
"Contoh pada 2017, dana yang diserap Rp 800 juta yang diSPJkan Rp 500 juta . Itu yang berdasarkan temuan pertama," katanya.
Dia menuturkan, selama dua minggu ini sudah ada 20 orang diperksa sekitar. Sementara pada Selasa (24/4/2018) ada tujuh orang yang dipanggil untuk diperiksa.
Namun, I Ketut Suarbawa enggan menyebut siapa saja yang telah dipanggil dan diperiksa. "Yang jelas pihak-pihak terkait," katanya.