Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Menyelewengkan Dana Hibah, Ketua KONI Kota Madiun Diperiksa Penyidik Kejaksaan

engurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun dipanggil Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk diperiksa.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Diduga Menyelewengkan Dana Hibah,  Ketua KONI Kota Madiun Diperiksa Penyidik Kejaksaan
surabaya.tribunnews.com/rahadian bagus
Ketua KONI Kota Madiun, Joko Susilo diperiksa di ruang Kapidsus Kejari Kota Madiun. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Setelah memeriksa sekitar 20 ketua cabang olahraga (Cabor), giliran empat pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun yang dipanggil Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk diperiksa.

Pantauan di lokasi, Senin (30/4/2018) sebanyak empat pengurus KONI menghadiri panggilan dari penyidik Kejari Kota Madiun. Satu dari empat pengurus yang dipanggil adalah Ketua KONI Kota Madiun, Joko Susilo.

Joko diperiksa di dalam ruangan Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbawa.

Sementara tiga pengurus yang lain merupakan sekretaris dan dua bendahara KONI Kota Madiun.

Sementara itu, Kapidsus Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbawa enggan berkomentar saat dimintai keterangan.

"Nanti saja akan saya informasikan perkembangannya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbawa, ketika dikonfirmasi membenarkan.

Sekitar dua minggu ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pengurus cabang olahraga di bawah KONI Kota Madiun untuk dimintai keterangan.

"Kami sedang melakukan proses penyelidikan sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI."

"Kami masih melakukan konfirmasi dan pengumpulan data," kata I Ketut Suarbawa saat dikonfirmasi, Selasa (24/4/20170) siang.

Ditanya berapa besaran dana yang diduga dikorupsi, ia mengatakan untuk saat ini masih belum diketahui.

"Besaran yang disimpangakan tidak disebutkan, hanya anggaran yang dikelola KONI sekitar Rp 2,5 miliar pada 2015 dan pada 2017 sebesar Rp 800 juta.

Dia menuturkan, dana hibah KONI sebesar Rp 2,5 miliar pada pada 2015, diperuntukan untuk empat kegiatan.

Di antaranya, kegiatan anggaran rutin, kegiatan anggaran pusat latihan atau training center (TC), Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) dan pelaksanaan Porprov di Banyuwangi 2015.

Sementara dana hibah KONI sebesar Rp 800 juta pada 2017 hanya digunakan untuk kegiatan pembinaaan rutin masing-masing cabang olahraga, karena pada saat itu tidak ada kejuaraan provinsi.

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, penyidik menemukan indikasi adanya perbedaan di dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegitatan pada 2015 dan 2017.

Atas temuan tersebut, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk membuktikan apakah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dana hibah.

"Contoh pada 2017, dana yang diserap Rp 800 juta yang diSPJkan Rp 500 juta . Itu yang berdasarkan temuan pertama," katanya.

Dia menuturkan, selama dua minggu ini sudah ada 20 orang diperksa sekitar. Sementara pada Selasa (24/4/2018) ada tujuh orang yang dipanggil untuk diperiksa.

Namun, I Ketut Suarbawa enggan menyebut siapa saja yang telah dipanggil dan diperiksa. "Yang jelas pihak-pihak terkait," katanya. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas