Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampungkan Pemeriksaan Miras Oplosan, Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi menetapkan tersangka yakni Samsudin Simbolon (50) dan istrinya, Hamciak Manik (48) dan Julianto Sihombing (40).

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rampungkan Pemeriksaan Miras Oplosan, Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Satu tersangka kasus minuman keras yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung, pingsan saat dibawa ke rumah Samsudin Simbolon (50) di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka penjualan miras oplosan di Kabupaten Bandung yang menewaskan 45 orang.

Polisi menetapkan tersangka yakni Samsudin Simbolon (50) dan istrinya, Hamciak Manik (48) dan Julianto Sihombing (40).

Samsudin jadi otak dibalik produksi minuman keras oplosan itu.

"Perkembangan terakhir‎ penyidik kami sudah menyerahkan berkas penyidikan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Pos Polisi Cileunyi, Senin (30/4).

Baca: Jenderal Tito Takjub Bocah 3 Tahun Hapal Pancasila, Begini Faktanya

‎Pada tahap 1 itu, penyidik menyerahkan berkas pemeriksaan pada penyidik kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan disertai alatbukti dari polisi.

Baca: Polres Kudus Bongkar Home Industri Miras Jenis Arak, Pemiliknya Tertangkap

Jika pemeriksaan polisi sudah lengkap, penyidik kejaksaan akan melanjutkan perkara tersebut untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri.

Sebaliknya, jika berkas pemeriksaan dari polisi tidak lengkap, penyidik kejaksaan akan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut ke polisi untuk dilengkap.

Wakapolri Komjen Syafrudin sebelumnya menugaskan pada para penyidiknya untuk menerapkan pidana maksimal bagi para pelaku.

Kapolres menambahkan, penyidik menerapkan Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana.

"‎Tersangka dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Indra.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas