Rampungkan Pemeriksaan Miras Oplosan, Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup
Polisi menetapkan tersangka yakni Samsudin Simbolon (50) dan istrinya, Hamciak Manik (48) dan Julianto Sihombing (40).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka penjualan miras oplosan di Kabupaten Bandung yang menewaskan 45 orang.
Polisi menetapkan tersangka yakni Samsudin Simbolon (50) dan istrinya, Hamciak Manik (48) dan Julianto Sihombing (40).
Samsudin jadi otak dibalik produksi minuman keras oplosan itu.
"Perkembangan terakhir penyidik kami sudah menyerahkan berkas penyidikan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Pos Polisi Cileunyi, Senin (30/4).
Baca: Jenderal Tito Takjub Bocah 3 Tahun Hapal Pancasila, Begini Faktanya
Pada tahap 1 itu, penyidik menyerahkan berkas pemeriksaan pada penyidik kejaksaan.
Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan disertai alatbukti dari polisi.
Baca: Polres Kudus Bongkar Home Industri Miras Jenis Arak, Pemiliknya Tertangkap
Jika pemeriksaan polisi sudah lengkap, penyidik kejaksaan akan melanjutkan perkara tersebut untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Sebaliknya, jika berkas pemeriksaan dari polisi tidak lengkap, penyidik kejaksaan akan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut ke polisi untuk dilengkap.
Wakapolri Komjen Syafrudin sebelumnya menugaskan pada para penyidiknya untuk menerapkan pidana maksimal bagi para pelaku.
Kapolres menambahkan, penyidik menerapkan Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana.
"Tersangka dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Indra.