Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Mantan Wakil Bupati Cirebon Gotas Setelah Dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon

Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, telah menempati ruang admisi orientasi (AO) di Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nasib Mantan Wakil Bupati Cirebon Gotas Setelah Dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, telah menempati ruang admisi orientasi (AO) di Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.

Pria yang akrab disapa Gotas itu akan menjalani program pengenalan lingkungan Lapas.

"Masa pengenalan lingkungan itu selama satu bulan," ujar Kalapas Klas I Cirebon, Heni Yuwono, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (1/5/2018) malam.

Ia mengatakan, penanganan Gotas langsung dilakukan sejak diserahkan oleh petugas gabungan Kejagung RI dan Kejari Kabupaten Cirebon pada Senin (30/4/2018).

Dalam program pengenalan lingkungan itu, Gotas akan diberitahu mengenai hak dan kewajibannya selama mendekam di lapas.

"Beliau (Gotas) akan menjalani masa hukuman selama 5 tahun sesuai putusan pengadilan," kata Heni Yuwono.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.

Gotas ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009 - 2012.

Kala itu, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP.

Pada 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas sebagai buronan.

Selanjutnya Gotas diberhentikan sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.

Setelah ditangkap Gotas langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas