Nasib Mantan Wakil Bupati Cirebon Gotas Setelah Dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon
Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, telah menempati ruang admisi orientasi (AO) di Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, telah menempati ruang admisi orientasi (AO) di Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.
Pria yang akrab disapa Gotas itu akan menjalani program pengenalan lingkungan Lapas.
"Masa pengenalan lingkungan itu selama satu bulan," ujar Kalapas Klas I Cirebon, Heni Yuwono, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (1/5/2018) malam.
Ia mengatakan, penanganan Gotas langsung dilakukan sejak diserahkan oleh petugas gabungan Kejagung RI dan Kejari Kabupaten Cirebon pada Senin (30/4/2018).
Dalam program pengenalan lingkungan itu, Gotas akan diberitahu mengenai hak dan kewajibannya selama mendekam di lapas.
"Beliau (Gotas) akan menjalani masa hukuman selama 5 tahun sesuai putusan pengadilan," kata Heni Yuwono.
Sebelumnya, Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.
Gotas ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009 - 2012.
Kala itu, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP.
Pada 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas sebagai buronan.
Selanjutnya Gotas diberhentikan sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.
Setelah ditangkap Gotas langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.