Empat dari Lima Tersangka Ledakan Sumur Ajukan Penangguhan Penahanan
Sudah empat orang yang telah memberikan kuasanya kepada YARA, yaitu tersangka berinisial B, Z, J, dan F
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Empat dari lima tersangka ledakan sumur minyak yang ditahan di Mapolres Aceh Timur, resmi memberikan kuasa hukumnya kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Rabu (2/5/2018).
“Sudah empat orang yang telah memberikan kuasanya kepada YARA, yaitu tersangka berinisial B, Z, J, dan F. Sedangkan seorang tersangka lagi S masih dalam proses,” ungkap kuasa hukum tersangka, Indra Kusmeran SH, didampingi M Khairul SH, Basri, dan keluarga tersangka Syahrul Abubakar, di Idi Rayeuk, Rabu (2/5/2018).
Indra mengatakan upaya hukum pertama yang akan dilakukan pihaknya, yaitu mengajukan penangguhan penahanan terhadap ke empat tersangka.
“Besok (Kamis_red), kami akan ajukan penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka kepada penyidik,” ungkap Indra Kusmeran, seraya menyebutkan, pihaknya akan terus membantu proses hukum tersangka pada setiap tahapan kasus.
Indra mengaku pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut, mengingat insiden terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak, sudah berlangsung lama, dan sudah sering terjadi insiden sumur minyak terbakar.
Namun, insiden terbakar terkhir pada, Rabu (25/4/) 2018 merupakan kejadian terbanyak menelan korban.
“Harapan kami pemerintah harus mengambil solusi yang terbaik untuk menangani kasus sumur minyak ini. Pasalnya, ribuan masyarakat menggantungkan sumber penghasilannya dari sektor tambang minyak tradisional ini,” jelas Indra.
Indra juga mengapresiasi upaya berbagai pihak yang telah turut berpartisipasi membantu tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
Syahrul Abubakar, sangat menyayangkan sikap Polres Aceh Timur, yang terlalu dini menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Yang kami sayangkan keuchik tidak terlibat pengeboran tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Seharusnya pascakejadian pemerintah fokus melakukan upaya pemulihan, setelah proses pemulihan nantinya selesai, selanjutnya baru Polisi melakukan proses hukum," harap Syahrul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.