Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Bidan di Aceh Divonis Hukuman Mati

Unsur terpenuhi mulai unsur kesengajaan, direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, merampas barang orang lain dan unsur kematian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Bidan di Aceh Divonis Hukuman Mati
Serambi Indonesia/Muhammad Nazar
Sat Reskrim Polres Pidie memperlihatkan Hamdani Rusli (46) bersama barang bukti di Media Center Polres Pidie, Rabu (1/11/2017). Hamdani tersangka pembunuh isterinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan bertugas di salah satu Pustu di Bireuen. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4) memvonis mati terdakwa Hamdani Rusli (46) yang menghabisi secara sadis nyawa istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Senin (9/4) yang juga menuntut mati terdakwa Hamdani Rusli.

Majelis hakim menjatuhi hukuman mati tersebut karena telah terpenuhinya unsur-unsur dan fakta-fakta yang diperoleh di dalam persidangan.

Unsur terpenuhi secara hukum antara lain, unsur kesengajaan, direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, merampas barang orang lain dan unsur kematian.

Adapun fakta adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dan adanya barang-bukti (BB) berupa pisau, sebilah parang gagang kayu, gelang emas milik korban serta baju berlumuran darah milik korban dan terdakwa.

Dengan demikian, perbuatan terdakwa Hamdani Rusli telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara sengaja dan direncanakan lebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain.

Tindak pidana dilakukan terdakwa itu menyebabkan kematian, yang melanggar pasal 340 dan pasal 365 ayat (1) KUHP dan ayat (2) KUHP.

Berita Rekomendasi

Baca: Wakil Sekjen MUI: Saran Saya Menteri BUMN Buka Perusahaan Baru dalam Bidang Peternakan Kalajengking

Amatan Serambi, sidang terakhir itu dengan susunan majelis hakim, Budi Sunanda SH MH (hakim Ketua) didampingi Samsul Maidi SH MH dan Zainal Hasan SH MH, masing-masing hakim anggota. Sidang baru dimulai pukul 14.16 WIB di bawah pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang.

Terdakwa Hamdani Rusli hadir lebih dahulu di ruang sidang. Mengenakan baju kaos dibaluti rompi tahanan orange, memakai celana jeans dan sandal jepit, terdakwa Hamdani didampingi penasihat hukum, Sanusi Hamzah SH.

Pengunjung yang hadir hampir mengisi semua bangku di ruang sidang.

Keluarga korban, termasuk anak almarhumah Nursiah binti Ibrahim ikut hadir pada sidang tersebut. Sementara JPU yang hadir adalah Dahnir SH dan Aulia SH.

Sebelum pembacaan amar putusan, lebih dahulu majelis hakim memberikan waktu tiga menit kepada awak media untuk mengambil foto.

Setelah itu, menanyakan kondisi terdakwa yang kemudian dijawab terdakwa dalam keadaan sehat. Lalu, majelis hakim membacakan amar putusan setebal 60 lembar lebih secara bergantian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas