Pembunuh Bidan di Aceh Divonis Hukuman Mati
Unsur terpenuhi mulai unsur kesengajaan, direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, merampas barang orang lain dan unsur kematian
Editor: Eko Sutriyanto
Uusai mendengar vonis majelis hakim, Hamdani Rusli yang duduk menunduk di kursi pesakitan langsung bicara. “Saya tidak terima vonis hukuman mati,” ujarnya dengan nada suara bergetar.
Menanggapi itu, hakim ketua Budi Sunanda, mempersilakan Hamdani melakukan upaya hukum banding dengan diberikan waktu selama tujuh hari.
Setelah majelis hakim menutup sidang, petugas bersenjata larang panjang langsung membawa Hamdani Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Benteng Sigli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH kepada Serambi mengungkapkan, vonis majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Hamdani Rusli sama dengan tuntutan JPU. Putusan itu, menurutnya, membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal yang disangkakan JPU.
“Keputusan majelis hakim akan kita laporkan ke pimpinan lebih dahulu,” ujar Efendi.
Ia menambahkan, jika putusan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding, nantinya JPU siap melakukan eksekusi.
“Kita belum mengetahui apakah JPU yang melakukan eksekusi. Sebab, proses hukuman mati itu sangat lama. Kita melaksanakan putusan itu setelah adanya inkrah,” pungkas Kajari Pidie.(naz/c43)