Pembunuh Bidan di Aceh Divonis Hukuman Mati
Unsur terpenuhi mulai unsur kesengajaan, direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, merampas barang orang lain dan unsur kematian
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam amar putusan tersebut antara lain, menyebutkan perbuatan terdakwa Hamdani Rusli membunuh istrinya Nursiah binti Rusli di rumah mertua korban di Dusun Pulo Seukeum, Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur telah terbukti secara hukum dan memenuhi unsur kesengajaan. Bahwa, perbuatan terdakwa sengaja merampas nyawa dan jiwa orang lain. Perbuatan terdakwa melawan hukum dan melanggar undang-undang.
Baca: Wakil Sekjen MUI: Saran Saya Menteri BUMN Buka Perusahaan Baru dalam Bidang Peternakan Kalajengking
Menurut majelis hakim berdasarkan fakta-fakta diperoleh di persidangan dari keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan barang-bukti. Bahwa, kejadian itu berawal, Selasa 29 Agustus 2017, terdakwa Hamdani mengajak korban Nursiah untuk pulang ke rumah orang tuanya Rusli di Gampong Beulangong Basah, Pidie.
Keinginan terdakwa mengajak korban pulang setelah terdakwa menerima pesan singkat (sms) dari ponsel korban yang dikirim Mansur (abang korban). Sms itu berisi “nampaknya orang malas, pisah saja”. kata majelis hakim.
Sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban Nursiah duduk di depan mertuanya Nuraini (78) di rumah di Gampong Beulangong Basah, terdakwa mengajak korban ke rumah saudara. Namun, korban tidak mau. Mendengar jawaban tidak sesuai keinginannya, terdakwa mengambil pisau menghunjamkan bertubi-tubi sekitar empat kali di dada korban. Saat itu, korban mendorong terdakwa sehingga terdakwa terjatuh bersama pisau ke lantai. Terdakwa mengambil pisau, tapi pisaunya telah bengkok yang tidak bisa diluruskan terdakwa.
Akhirnya terdakwa mengambil parang mengejar korban yang ke luar rumah yang bersembunyi di rumah Hermansyah, saudara terdakwa. Di rumah itu, ada Sumiati binti Husen yang berusaha menyembunyikan korban. Tapi, datang terdakwa menarik tangan korban yang tidak berdaya itu. Lalu, terdakwa mengayunkan parang mengenai kepala, pinggul dan tangan korban. Sehingga korban meninggal dunia di ruang tamu rumah tersebut.
Kemudian, unsur berencana dilakukan terdakwa telah terpenuhi secara hukum. Antara lain, saat menyaksikan korban terkapar, terdakwa mengambil gelang emas berlumuran darah dari tangan korban. Gelang tersebut dibersihkan dengan air. Kemudian, terdakwa mandi dengan mengganti baju dan kabur menggunakan sepeda motor Mio milik orang tuanya.
Unsur menghilangkan nyawa orang lain, berdasarkan hasil visum dokter RSU Tgk Abdullah Syafi’i Beureunuen, adanya luka robek di kepala, pinggul dan tangan akibat kekerasan benda tajam. Sehingga unsur menghilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi. Seperti tertuang dalam pasal 340 KUHP dengan dakwaan primer telah terbukti secara hukum. Juga telah terpenuhi dengan pasal 365 ayat (3) unsur telah menyiapkan untuk kematian orang lain.
Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak iba terhadap korban sebagai istrinya. Padahal, terdakwa telah mencurahkan pengabdiannya kepada terdakwa sebagai suaminya. Bahkan, korban rela meninggalkan keluarganya untuk mendampingi terdakwa.
Lanjut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi dan keterangan korban. majelis tidak menemukan alasan logis terdakwa menghabisi korban. Sebelum pembunuhan terjadi, antara korban dan terdakwa sangat baik. Bahkan, korban sempat merawat dan memijat Nuraini, ibu kandung terdakwa.
Menurut majelis hakim, fakta di persidangan tidak menemukan kesalahan korban yang dilakukan terhadap terdakwa. Terdakwa marah kepada Mansur, tapi justru terdakwa membunuh korban secara sadis. Di persidangan terdakwa sempat tersenyum seakan tidak memiliki beban, meski telah melakukan pembunuhan.
Kata majelis hakim, yang memberatkan terdakwa karena melakukan tindakan sadis yang menyebabkan matinya korban dan terdakwa pernah dihukum. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma dan kesedihan mendalam bagi anak korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa nihil.
Dengan begitu, kata majelis perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara sengaja dan direncanakan lebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain. Tindak pidana itu menyebabkan kematian. Perbuatan terdakw melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat (1) serta ayat (2) KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Budi Sunanda saat membacakan amar putusan di PN Sigli, Senin (30/4).