Pembunuh Bidan di Aceh Divonis Hukuman Mati
Unsur terpenuhi mulai unsur kesengajaan, direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, merampas barang orang lain dan unsur kematian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4) memvonis mati terdakwa Hamdani Rusli (46) yang menghabisi secara sadis nyawa istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Senin (9/4) yang juga menuntut mati terdakwa Hamdani Rusli.
Majelis hakim menjatuhi hukuman mati tersebut karena telah terpenuhinya unsur-unsur dan fakta-fakta yang diperoleh di dalam persidangan.
Unsur terpenuhi secara hukum antara lain, unsur kesengajaan, direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, merampas barang orang lain dan unsur kematian.
Adapun fakta adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dan adanya barang-bukti (BB) berupa pisau, sebilah parang gagang kayu, gelang emas milik korban serta baju berlumuran darah milik korban dan terdakwa.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa Hamdani Rusli telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara sengaja dan direncanakan lebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain.
Tindak pidana dilakukan terdakwa itu menyebabkan kematian, yang melanggar pasal 340 dan pasal 365 ayat (1) KUHP dan ayat (2) KUHP.
Baca: Wakil Sekjen MUI: Saran Saya Menteri BUMN Buka Perusahaan Baru dalam Bidang Peternakan Kalajengking
Amatan Serambi, sidang terakhir itu dengan susunan majelis hakim, Budi Sunanda SH MH (hakim Ketua) didampingi Samsul Maidi SH MH dan Zainal Hasan SH MH, masing-masing hakim anggota. Sidang baru dimulai pukul 14.16 WIB di bawah pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang.
Terdakwa Hamdani Rusli hadir lebih dahulu di ruang sidang. Mengenakan baju kaos dibaluti rompi tahanan orange, memakai celana jeans dan sandal jepit, terdakwa Hamdani didampingi penasihat hukum, Sanusi Hamzah SH.
Pengunjung yang hadir hampir mengisi semua bangku di ruang sidang.
Keluarga korban, termasuk anak almarhumah Nursiah binti Ibrahim ikut hadir pada sidang tersebut. Sementara JPU yang hadir adalah Dahnir SH dan Aulia SH.
Sebelum pembacaan amar putusan, lebih dahulu majelis hakim memberikan waktu tiga menit kepada awak media untuk mengambil foto.
Setelah itu, menanyakan kondisi terdakwa yang kemudian dijawab terdakwa dalam keadaan sehat. Lalu, majelis hakim membacakan amar putusan setebal 60 lembar lebih secara bergantian.
Dalam amar putusan tersebut antara lain, menyebutkan perbuatan terdakwa Hamdani Rusli membunuh istrinya Nursiah binti Rusli di rumah mertua korban di Dusun Pulo Seukeum, Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur telah terbukti secara hukum dan memenuhi unsur kesengajaan. Bahwa, perbuatan terdakwa sengaja merampas nyawa dan jiwa orang lain. Perbuatan terdakwa melawan hukum dan melanggar undang-undang.
Baca: Wakil Sekjen MUI: Saran Saya Menteri BUMN Buka Perusahaan Baru dalam Bidang Peternakan Kalajengking
Menurut majelis hakim berdasarkan fakta-fakta diperoleh di persidangan dari keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan barang-bukti. Bahwa, kejadian itu berawal, Selasa 29 Agustus 2017, terdakwa Hamdani mengajak korban Nursiah untuk pulang ke rumah orang tuanya Rusli di Gampong Beulangong Basah, Pidie.
Keinginan terdakwa mengajak korban pulang setelah terdakwa menerima pesan singkat (sms) dari ponsel korban yang dikirim Mansur (abang korban). Sms itu berisi “nampaknya orang malas, pisah saja”. kata majelis hakim.
Sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban Nursiah duduk di depan mertuanya Nuraini (78) di rumah di Gampong Beulangong Basah, terdakwa mengajak korban ke rumah saudara. Namun, korban tidak mau. Mendengar jawaban tidak sesuai keinginannya, terdakwa mengambil pisau menghunjamkan bertubi-tubi sekitar empat kali di dada korban. Saat itu, korban mendorong terdakwa sehingga terdakwa terjatuh bersama pisau ke lantai. Terdakwa mengambil pisau, tapi pisaunya telah bengkok yang tidak bisa diluruskan terdakwa.
Akhirnya terdakwa mengambil parang mengejar korban yang ke luar rumah yang bersembunyi di rumah Hermansyah, saudara terdakwa. Di rumah itu, ada Sumiati binti Husen yang berusaha menyembunyikan korban. Tapi, datang terdakwa menarik tangan korban yang tidak berdaya itu. Lalu, terdakwa mengayunkan parang mengenai kepala, pinggul dan tangan korban. Sehingga korban meninggal dunia di ruang tamu rumah tersebut.
Kemudian, unsur berencana dilakukan terdakwa telah terpenuhi secara hukum. Antara lain, saat menyaksikan korban terkapar, terdakwa mengambil gelang emas berlumuran darah dari tangan korban. Gelang tersebut dibersihkan dengan air. Kemudian, terdakwa mandi dengan mengganti baju dan kabur menggunakan sepeda motor Mio milik orang tuanya.
Unsur menghilangkan nyawa orang lain, berdasarkan hasil visum dokter RSU Tgk Abdullah Syafi’i Beureunuen, adanya luka robek di kepala, pinggul dan tangan akibat kekerasan benda tajam. Sehingga unsur menghilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi. Seperti tertuang dalam pasal 340 KUHP dengan dakwaan primer telah terbukti secara hukum. Juga telah terpenuhi dengan pasal 365 ayat (3) unsur telah menyiapkan untuk kematian orang lain.
Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak iba terhadap korban sebagai istrinya. Padahal, terdakwa telah mencurahkan pengabdiannya kepada terdakwa sebagai suaminya. Bahkan, korban rela meninggalkan keluarganya untuk mendampingi terdakwa.
Lanjut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi dan keterangan korban. majelis tidak menemukan alasan logis terdakwa menghabisi korban. Sebelum pembunuhan terjadi, antara korban dan terdakwa sangat baik. Bahkan, korban sempat merawat dan memijat Nuraini, ibu kandung terdakwa.
Menurut majelis hakim, fakta di persidangan tidak menemukan kesalahan korban yang dilakukan terhadap terdakwa. Terdakwa marah kepada Mansur, tapi justru terdakwa membunuh korban secara sadis. Di persidangan terdakwa sempat tersenyum seakan tidak memiliki beban, meski telah melakukan pembunuhan.
Kata majelis hakim, yang memberatkan terdakwa karena melakukan tindakan sadis yang menyebabkan matinya korban dan terdakwa pernah dihukum. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma dan kesedihan mendalam bagi anak korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa nihil.
Dengan begitu, kata majelis perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara sengaja dan direncanakan lebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain. Tindak pidana itu menyebabkan kematian. Perbuatan terdakw melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat (1) serta ayat (2) KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Budi Sunanda saat membacakan amar putusan di PN Sigli, Senin (30/4).
Uusai mendengar vonis majelis hakim, Hamdani Rusli yang duduk menunduk di kursi pesakitan langsung bicara. “Saya tidak terima vonis hukuman mati,” ujarnya dengan nada suara bergetar.
Menanggapi itu, hakim ketua Budi Sunanda, mempersilakan Hamdani melakukan upaya hukum banding dengan diberikan waktu selama tujuh hari.
Setelah majelis hakim menutup sidang, petugas bersenjata larang panjang langsung membawa Hamdani Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Benteng Sigli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH kepada Serambi mengungkapkan, vonis majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Hamdani Rusli sama dengan tuntutan JPU. Putusan itu, menurutnya, membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal yang disangkakan JPU.
“Keputusan majelis hakim akan kita laporkan ke pimpinan lebih dahulu,” ujar Efendi.
Ia menambahkan, jika putusan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding, nantinya JPU siap melakukan eksekusi.
“Kita belum mengetahui apakah JPU yang melakukan eksekusi. Sebab, proses hukuman mati itu sangat lama. Kita melaksanakan putusan itu setelah adanya inkrah,” pungkas Kajari Pidie.(naz/c43)