Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Penodaan Pancasila dengan Terlapor Rizieq Shihab
Ditreskrimum Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penghinaan Presiden Soekarno dan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penghinaan Presiden Soekarno dan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.
Kasus itu dilaporkan putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.
Saat itu, laporan dilatarbelakangi oleh pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.
"Penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus itu sekira bulan Februari 2018 akhir," kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (4/5/2018).
Baca: Atraksi Dilindas Mobil Tewaskan Seorang Santri, Polisi Periksa Enam Saksi
Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 KUH Pidana yang mengatur soal ujaran kebencian, permusuhan atau merendahkan pemerintah dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
"Sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya. Bukti-bukti yang dibutuhkan terkait unsur Pasal 154 a," kata Truno.
Sukmawati juga turut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait puisinya yang dinilai menghina agama tertentu.
Hingga saat ini, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi di tengah sejumlah kasus yang menerpanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.