Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Aceh Barat Gagalkan Pengiriman Paket Miras Milik Pasangan Suami Istri

Aparat Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisikan minuman keras (miras).

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Aceh Barat Gagalkan Pengiriman Paket Miras Milik Pasangan Suami Istri
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Aparat Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisikan minuman keras (miras).

Paket tersebut ditemukan di salah satu loket bus di Jalan Lueng Anuek Ayee No 18A dan 18B atau jalan belakang terminal bus, Gampong Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (4/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambi, Sabtu (5/5/2018).

Baca: Kisah Pemuda Siantar Masuk Islam, Berawal Kerap Melihat Keluarga Angkatnya Salat Berjamaah

"Selain menggagalkan pengiriman paket miras itu petugas juga mengamankan dua orang pelakunya," kata Misbah.

Kedua pelaku masing-masing berinisial A (65) pensiunan TNI dan N (54) ibu rumah tangga.

BERITA TERKAIT

Keduanya merupakan suami istri yang beralamat Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

"Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 143 botol minuman jenis Sea Horse's," kata Misbah.

Baca: Siapa Amin Santono, Anggota DPR RI yang Ditangkap KPK Tadi Malam?

Kronologis kejadiannya pada hari Jumat (4/5/2018) sekira pukul 14.00 WIB, petugas kepolisian dari Tim K2YD Polres Aceh Barat mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket barang yang mencurigakan.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan menunggu di loket tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang pasangan suami istri yang menjadi tersangka atas nama A dan N dengan maksud akan mengambil barang tersebut," kata Misbah.

Petugas saat itu langsung melakukan penangkapan dua tersangka tersebut dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 143 botol miras.

Baca: Misteri Keberadaan Kapal Tongkang Tanpa Awak di Perairan Pulau Banyak Mulai Terkuak

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas