Kapolda Jabar Klaim Tak Intervensi Pencabutan Kasus Habib Rizieq
Penanganan suatu kasus tidak boleh menggantung, sehingga harus secepatnya diberikan keputusan hukum.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Beberapa waktu lalu Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, diterbitkannya SP3 itu merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus yang menyeret tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Penyidik belum menemukan bukti kuat, akhirnya SP3 dikeluarkan," kata Agung Budi Maryoto usai takziah ke keluarga KH Nahduddin Abbas, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (6/5/2018).
KH Nahduddin Abbas merupakan sesepuh Pondok Pesantren Buntet yang wafat di London, Inggris, pekan lalu.
Ia mengatakan, penanganan suatu kasus tidak boleh menggantung, sehingga harus secepatnya diberikan keputusan hukum.
Baca: Yang Beli Akhir April, Suzuki Ertiga Baru Bisa Dipakai Mudik ke Kampung
Polda Jabar juga telah meminta masukan dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana sebelum menerbitkan SP3. Namun, kata Agung, kedua ahli itu menyatakan belum menemukan bukti yang kuat.
"Dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh digantung," ujar Agung Budi Maryoto.
Agung juga menegaskan, sebagai pimpinan di Polda Jabar, dirinya sama sekali tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkannya SP3 itu.
Sebab, hal itu merupakan ranah penyidik yang menangani kasusnya.
"Saya tidak intervensi, itu ranahnya penyidik," ucap Agung Budi Maryoto.