Sabu yang Disimpan di Kursi Tamu Dibanderol Rp 1,2 Juta per Gram
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seseorang berinisial FS warga Loktabat Banjarbaru dengan barang bukti 0,40 gram sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Nia Kurniawan)
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Anggota sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang melakukan penggeledahan menemukan sabu yang disembunyikan pelaku di ruang tamu, persisnya di kursi tamu.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Zaenuri, Selasa (8/5/2018) mengatakan, hari Minggu 6 Mei 2018 sat narkoba Polres Banjarbaru telah berhasil mengungkap serangkaian peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial atau di rumahnya yang beralamat di Jalan A Yani Km 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
"Baraang mana dalam penguasaan yang ditemukan 2 paket sabu seberat kurang lebih 7,65 gram," katanya.
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seseorang berinisial FS warga Loktabat Banjarbaru bersama barang bukti bahwa paket sabu seberat kurang lebih 0,40 gram.
Baca: Anggota Polres Sukabumi yang Ditangkap Gelapkan Barang Bukti Sabu Jadi 9 Orang
Setelah menangkap FS dilakukan pengembangan lagi dengan mengintrogasi tersangka FS yang akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial AR warga Banjarmasin, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ petugas berusaha mengembangkan asal barang dimaksud inilah akhirnya berhasil diamankan pengedar yang lebih besar AT.
Dari tersangka AT polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 7,65 gram.
Pelaku AT ini juga residivis Lapas Teluk dalam dalam perkara yang sama dan tidak ada pekerjaan.
Pelaku AT residivis pernah tertangkap oleh Polres Banjarmasin tahun 2011 selama 5 tahun hukuman. Iptu Zaenuri mengatakan pelaku jual sabu Rp 1,3 juta pergram dengan upah Rp 200 ribu.
"Saya belum lama kok, baru dua bulan saja," kata AT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.