Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK dan DLH Jombang Segel Beberapa Gudang, Ini Alasannya

Gudang digunakan sebagai tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), padahal pemilik tak memiliki izin pengolahan limbah B3.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KLHK dan DLH Jombang Segel Beberapa Gudang, Ini Alasannya
Istimewa
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup saat menyegel gudang yang diduga sebagai tempat pengoalahan limbah B3 di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang. 

Laporan Wartawan Surya Sutono

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sejumlah petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sebuah gudang di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Rabu (7/5/2018).

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), padahal pemilik tak memiliki izin pengolahan limbah B3.

Selain menyegel gudang di Desa Tambar, petugas KLHK didampingi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang dan aparat kepolisian, juga mendatangi gudang yang juga diduga sebagai pengolahan limbah B3 di Desa Janti, Jogoroto.

Di tempat ini, mereka juga melakukan penyegelan. Diduga, kedua lokasi atau gudang ini milik salah satu kepala desa di Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Kepala DLH Jombang, Yudi Adriyanto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah sekitar satu bulan yang lalu, DLH Jombang berkoordinasi dengan KLHK terkait temuan kasus tersebut di Jakarta.

“Kami dengan DLH provinsi diundang ke Jakarta, membicarakan limbah slag aluminium secara umum. Artinya yang ada di Jombang. Kami koordinasi, kami punya tugas masing-masing sesuai kewenangan,” kata Yudi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penyegelan dilakukan karena kedua gudang tersebut diduga mengolah limbah B3 tanpa izin.

"Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis PPNS (Penyidik PNS),” tambah Yudi.

Diungkapkan, setelah menyegel, pihak KLHK akan memeriksa saksi-saksi terkait kepemilikan maupun penguasaan lokasi tersebut. Sekaligus memberhentikan sejumlah aktivitas kegiatan di area tersebut.

“Tapi selain kegiatan pengolahan limbah B3 boleh dilaksanakan. Yang tidak boleh hanya pengolahan atau pemanfaatan pengelolaan limbah B3,” ujar Yudi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas