Aktivitas Produksi PT Ladewindo Garment Berjalan Normal Meski 807 Mesin Jahitnya Disita Pengadilan
Dua hari pasca-penyitaan 807 mesin jahit di pabrik PT Ladewindo Garment Manufacturer, aktivitas produksi kain tetap berjalan normal.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Dua hari pasca-penyitaan 807 mesin jahit di pabrik PT Ladewindo Garment Manufacturer, pemiliknya Roestina Cahyo Dewi mengaku aktivitas produksi kain tetap berjalan normal.
Para karyawan bekerja sebagaimana biasanya.
"Kita mengandalkan mesin jahit yang lain," ungkapnya kepada awak wartawan, Jumat (11/5/2018).
Sebelumnya, saat pelaksanaan eksekusi, Rabu (9/5/2018) para karyawan diliburkan sementara waktu.
Baca: Anggota Intel Tak Tertolong Disabet Pisau Beracun, Pelakunya Sempat Mengaku Mahasiswa
Namun setelah eksekusi selesai, karyawan pabrik kembali ke pabrik untuk membersihkan area pabrik.
Dewi mengatakan, dia tetap bersama para karyawannya untuk meyakinkan mereka bahwa pabrik tetap eksis bekerja.
Dewi juga sudah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terkait eksekusi tersebut.
Gugatan disampaikannya pada Jumat (11/5/2018) dan sudah diterima PN Karanganyar.
Baca: Gatot Capres Potensial ‘Tumbangkan’ Jokowi
"Saya berharap semua mesin jahit yang disita dikembalikan seperti semula," katanya.
Sebelumnya, PN Karanganyar menyita 807 mesin jahit PT Ladewindo Garment Manufacture, Dukuh Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/5/2018).
Eksekusi dilakukan terkait masalah fidusia antara pemilik pabrik Roestina Cahya Dewi dengan pemohon Dwi Esti Nastiti dan Anastasia Sri Wijayanti.