Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas Produksi PT Ladewindo Garment Berjalan Normal Meski 807 Mesin Jahitnya Disita Pengadilan

Dua hari pasca-penyitaan 807 mesin jahit di pabrik PT Ladewindo Garment Manufacturer, aktivitas produksi kain tetap berjalan normal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aktivitas Produksi PT Ladewindo Garment Berjalan Normal Meski 807 Mesin Jahitnya Disita Pengadilan
Tribunsolo.com/Efrem Limsan Siregar
PT Ladewindo Garment Manufacturer, Dukuh Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah. TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Dua hari pasca-penyitaan 807 mesin jahit di pabrik PT Ladewindo Garment Manufacturer, pemiliknya Roestina Cahyo Dewi mengaku aktivitas produksi kain tetap berjalan normal.

Para karyawan bekerja sebagaimana biasanya.

"Kita mengandalkan mesin jahit yang lain," ungkapnya kepada awak wartawan, Jumat (11/5/2018).

Sebelumnya, saat pelaksanaan eksekusi, Rabu (9/5/2018) para karyawan diliburkan sementara waktu.

Baca: Anggota Intel Tak Tertolong Disabet Pisau Beracun, Pelakunya Sempat Mengaku Mahasiswa

Namun setelah eksekusi selesai, karyawan pabrik kembali ke pabrik untuk membersihkan area pabrik.

Dewi mengatakan, dia tetap bersama para karyawannya untuk meyakinkan mereka bahwa pabrik tetap eksis bekerja.

Pabrik PT Ladewindo Garment Manufacturer
Suasana di dalam pabrik PT Ladewindo Garment Manufacturer saat PN melakukan pengecekan mesin jahit yang akan disita, Rabu (9/5/2018). TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
Berita Rekomendasi

Dewi juga sudah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terkait eksekusi tersebut.

Gugatan disampaikannya pada Jumat (11/5/2018) dan sudah diterima PN Karanganyar.

Baca: Gatot Capres Potensial ‘Tumbangkan’ Jokowi

"Saya berharap semua mesin jahit yang disita dikembalikan seperti semula," katanya.

Sebelumnya, PN Karanganyar menyita 807 mesin jahit PT Ladewindo Garment Manufacture, Dukuh Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/5/2018).

Eksekusi dilakukan terkait masalah fidusia antara pemilik pabrik Roestina Cahya Dewi dengan pemohon Dwi Esti Nastiti dan Anastasia Sri Wijayanti.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas