Aiptu Martua Dibunuh Teroris Idul Fitri Tahun Lalu, Sang Istri Dapat Kompensasi Rp 600 Juta
Majelis Hakim PN Jakarta Utara telah mengabulkan tuntutan kompensasi sebesar Rp 600 juta yang diajukan seorang wanita berinisial MM.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengabulkan tuntutan kompensasi sebesar Rp 600 juta yang diajukan seorang wanita berinisial MM (Mianna br Manalu).
Ia adalah istri Aiptu Martua Sigalingging, polisi yang menjadi korban tewas dalam serangan teroris ke Mapolda Sumatera Utara pada 25 Juli 2017, tepat saat Idul Fitri 1438 H.
Mianna adalah seorang istri dengan tanggungan sembilan anak di mana enam di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Putusan tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (17/5/2018).
LPSK menyebut, putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan kompensasi itu terjadi pada Rabu (16/5/2018).
Menurut LPSK, keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini bukan yang pertama kali.
Baca: Penembak 3 Teroris Dapat Pin Emas, Empat Polisi Lainnya Naik Pangkat
Sebelumnya, korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan lembaganya mengapresiasi positif terhadap vonis majelis hakim PN Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan oleh seorang istri dari korban tewas kejahatan terorisme.
"Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme khususnya kompensasi dikabulkan," kata Lili.
Lili berharap, putusan serupa yang mengabulkan tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan.
Lili mengatakan, LPSK saat ini juga tengah memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, kata Lili, lembaganya memang memberikan perlindungan bagi satu orang saksi yaitu Mianna.
Baca: Mahasiswa Divonis Setahun Penjara Gara-gara Dikirimi Temannya Uang Rp 40 Juta
Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi.
Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.