Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Proses Hukum Guru Mencabuli 42 Siswanya Tak Jelas, Polisi dan Kejaksaan Mengaku Tak Tahu

Proses persidangan kasus pencabulan puluhan siswa SD di Surabaya Utara belum ada kejelasan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, Proses Hukum Guru Mencabuli 42 Siswanya Tak Jelas, Polisi dan Kejaksaan Mengaku Tak Tahu
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Proses persidangan kasus pencabulan puluhan siswa SD di Surabaya Utara belum ada kejelasan.

Itu tak lepas dari belum adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Saebatul Hamdi itu ke Kejari Tanjung Perak.

Kasi Intel Kejari Perak, Lingga Nuarie menuturkan, hingga saat ini pelimpahan berkas kasus ini belum ada di kejaksaan.

Padahal, Polda Jatim mengakui sudah melimpahkan perkara guru pencabul puluhan siswa SD itu sejak sebulan lalu.

“Belum ada di Kejari Perak. Belum ada sampai sekarang SPDP itu,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (18/5).

Sesuai prosedur, maka jika berkas perkara ditangani Polda Jatim, maka pelimpahan berkas ada di institusi kejaksaan yang setingkat, atau di Kejati Jatim.

Namun mengenai hal ini, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga mengaku masih belum mengetahui perkara itu apakah sudah dilimpahkan ke Kejati atau belum. Dia masih akan mengeceknya pada Senin (21/5) depan.

Berita Rekomendasi

"Sepertinya belum ada. Nanti saya cek Senin ya," jelasnya.

Sebelumnya, Kanit Renata Polda Jatim Kompol Yasintha Mau mengakui, perkara Hamdi sudah lama dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara itu menurutnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak demi kepentingan penyidikan.

“Ini sudah tahap dua dan sudah kami serahkan ke Kejati Jatim lalu dikirim ke Kejari. Di tempat kami prosesnya cuma 26 hari," katanya.

Dari hasil penyidikan Polda Jatim, ada sebanyak 65 siswa yang menjadi korban pencabulan guru sekolah swasta di Surabaya Utara ini. Tapi hanya 42 siswa yang tercatat sebagai korban dalam berkas perkara.

Sedangkan 23 siswa lain sudah pindah sekolah dan demi kepentingan pemulihan trauma, maka tidak dicatat sebagai korban.

Adapun dari hasil penyidikan yang dilakukan, Hamdi telah mengakui perbuatannya. Dari penyidikan, perbuatan itu telah dilakukan beberapa kali sejak 2013 lalu, saat Hamdi menjadi wali kelas.

Pelaku mencabuli korbannya di beberapa tempat, mulai sekolah, kolam renang sampai di dalam bus saat perjalanan wisata.

“Rata-rata lebih dari satu kali. Ketika keinginan itu muncul dia tinggal ambil anak yang dia suka," urainya.

Tersangka dikenai pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 dan UU perlindungan anak Nomor 32/2002. Berdasarkan pasal itu, dia terancam dipenjara hingga 15 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas