Gaji THL di Kepulauan Meranti Dipotong dari Rp 1,5 Juta Jadi Rp 1,2 Juta Per Bulan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuat kebijakan terkait pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) sebesar 20 persen.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuat kebijakan terkait pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) sebesar 20 persen.
Jika biasanya THL menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan, sejak Mei hingga akhir tahun 2018 mereka hanya menerima Rp 1,2 juta per bulan.
Rencana Pemkab Kepulauan Meranti memotong gaji para THL tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/253 tanggal 9 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis.
Baca: Tak Biasanya Jam Setengah Empat Pagi Bayu Mandi Dua Kali Sebelum ke Gereja
Yulian Norwis mengatakan, gaji THL dalam tahun 2018 ini hanya dianggarkan selama 10 bulan.
Agar para THL di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti menerima gaji hingga setahun penuh, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuat kebijakan untuk menyesuaikan anggaran yang tersedia agar cukup dalam setahun.
Sebab anggaran yang disediakan untuk gaji THL tahun 2018 ini sangat minim dan dana transfer dari pemerintah pusat juga lambat masuk ke kas daerah.
"Sebab itu kita antisipasi dengan kebijakan seperti ini. Jika anggaran memungkinkan, kita anggarkan lagi," ujarnya.