Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji THL di Kepulauan Meranti Dipotong dari Rp 1,5 Juta Jadi Rp 1,2 Juta Per Bulan

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuat kebijakan terkait pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) sebesar 20 persen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gaji THL di Kepulauan Meranti Dipotong dari Rp 1,5 Juta Jadi Rp 1,2 Juta Per Bulan
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW

TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuat kebijakan terkait pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) sebesar 20 persen.

Jika biasanya THL menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan, sejak Mei hingga akhir tahun 2018 mereka hanya menerima Rp 1,2 juta per bulan.

Rencana Pemkab Kepulauan Meranti memotong gaji para THL tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/253 tanggal 9 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis.

Baca: Tak Biasanya Jam Setengah Empat Pagi Bayu Mandi Dua Kali Sebelum ke Gereja

Yulian Norwis mengatakan, gaji THL dalam tahun 2018 ini hanya dianggarkan selama 10 bulan.

Agar para THL di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti menerima gaji hingga setahun penuh, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuat kebijakan untuk menyesuaikan anggaran yang tersedia agar cukup dalam setahun.

Sebab anggaran yang disediakan untuk gaji THL tahun 2018 ini sangat minim dan dana transfer dari pemerintah pusat juga lambat masuk ke kas daerah.

Berita Rekomendasi

"Sebab itu kita antisipasi dengan kebijakan seperti ini. Jika anggaran memungkinkan, kita anggarkan lagi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas