Irianto Minta Disnaker Memonitor Perusahaan agar Patuhi Pembayaran THR
Tindakan sanksi yang bisa diterapkan terhadap perusahaan mulai sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengklaim sudah memerintahkan Dinas Keternagakerjaan Provinsi bersama-sama instansi yang membidangi ketenagakerajaan di kabupaten/kota turun melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Irianto enggan ada perusahaan di Kalimantan Utara yang mengabaikan hak THR. Jika dalam pengawasannya nanti terbukti ada perusahaan yang melanggar ketentuan tentu kata akan diberikan sanksi.
"Tindakannya seperti apa, kita samakan persepsi dengan Kemenaker. Karena perintah memonitoring ini juga datang dari Kemenaker, yang edarannya turun ke daerah," kata Irianto saat disua Tribun, Selasa (22/5/2018).
Tindakan sanksi yang bisa diterapkan terhadap perusahaan kata Irianto cukup beragam. Mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
"Makanya sebelumnya harus ada peringatan kepada perusahaan bahwa THR karyawan harus dibayarkan," katanya.
Memberikan sanksi yang berat terhadap perusahaan sebetulnya kondisi yang dilematis juga menurut Irianto. Semisal perusahaan tersebut ditutup, maka banyak karyawan yang akhirnya kehilangan pekerjaan.
"Jadi paling tidak, kita sosialisasikan dulu ke perusahaan atau kita ajak secara persuasif. Kalau sudah bandel, baru dikasih sanksi berat. Pada intinya kami sangat peduli dengan nasib pekerja," sebutnya.
Jika karyawan perusahaan swasta dapat THR, lain halnya dengan pegawai tidak tetap alias honorer di instansi pemerintahan. Irianto mengatakan, honorer di instansi pemprov tidak dapat THR karena tidak dianggarkan dalam APBD.
"Tetapi nanti ada kebijakan khusus. Tidak samalah dengan pegawai negeri," sebutnya. (Wil)