Irianto Mau Produk Hukum Daerah Mudah Diakses, Biro Hukum Masih Siapkan JDIH
Masyarakat yang akan berurusan layanan perizinan dan layanan publik lainnya akan mudah mendapatkan informasi hukum yang akurat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Produk hukum daerah yang ditelurkan oleh eksekutif, legislatif maupun gabungan antara keduanya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) masih cukup sulit diakses.
Bukan hanya di kalangan internal pemerintah, namun juga masyarakat umum belum bisa mengakses secara terbuka.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie pun meminta Biro Hukum berinovasi agar produk hukum daerah bisa ditemui dan diakses mudah oleh publik.
"Supaya Pergub yang dibuat itu mudah diakses supaya semua aparatur sipil negara di pemprov bisa membaca, memahami, dan mengimplementasikannya. Begitu juga dengan peraturan-peraturan daerah yang sudah ditetapkan," kata Irianto di gedung gabungan dinas pemprov, Selasa (22/5/2018).
Jika produk hukum mudah diakses kata Irianto, masyarakat dan kalangan yang akan berurusan layanan perizinan dan layanan publik lainnya akan mudah mendapatkan informasi hukum yang akurat.
"Jadi kalau bisa ada web yang menyajikan semua produk hukum itu, sinkron dengan produk hukum di tingkat pusat dan kabupaten/kota," sebutnya.
Joko Isworo, Kepala Biro Hukum Setprov Kalimantan Utara ditemui terpisah mengakui, ia dan jajarannya sudah menghimpun semua produk hukum daerah.
"Bahkan beberapa bulan yang lalu kami sudah sampaikan semua salinan produk hukum daerah itu kepada organisasi perangkat daerah yang ada," katanya.
Ia mengakui, menang perlu ada portal khusus yang menayangkan produk-produk hukum. Joko menyebutnya portal Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH).
"Itu akan kita siapkan. Kita sudah rancang. Nanti teknisnya saya tanyakan ke staf. Mungkin ada kendala masalah kontrak atau jaringannya. Yang jelas, insyaallah akan kita siapkan," sebutnya. (Wil)