Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nongkrong di Kafe Bawa Senjata Tajam, Begini Nasib Tiga Pria Bangkalan Setelah Ketahuan Polisi

Polres Bangkalan menyita sebanyak tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dan celurit hanya dalam waktu satu malam di dua lokasi berbeda, Selasa

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nongkrong di Kafe Bawa Senjata Tajam, Begini Nasib Tiga Pria Bangkalan Setelah Ketahuan Polisi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan menyita sebanyak tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dan celurit hanya dalam waktu satu malam di dua lokasi berbeda, Selasa (22/5/2018).

Dua sajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya diamankan dari dua pengunjung kafe di Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi.

Keduanya adalah Holil (44), warga Desa Aeng Taber dan Ali Mansur (26), warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi.

Sedangkan sebilah celurit disita dari Badrul Tamam (21), warga Desa Petapan, Kecamatan Labang ketika polisi menggerebek lokasi peredaran narkoba di Desa Sendang Dajah.

"Ada tiga sajam, dua pisau dan satu celurit kami amankan semalam di lokasi berbeda," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Rabu (23/5/2018).

Patroli rutin polisi di sekitar kafe itu ternyata membuat Holil dan Ali Mansur panik. Holil lari ke belakang kafe dan membuang pisau miliknya.

Lain halnya dengan Ali Mansur. Ia berupaya tenang namun setelah dilakukan penggeledahan, pisau ditemukan terselip di balik bajunya.

Berita Rekomendasi

"Kami langsung menggelandang keduanya beserta dua bilah pisau lengkap dengan selongsongnya," jelasnya.

Kepemilikan sajam apapun jenisnya menjadi atensi Polres Bangkalan dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian menilai sajam sebagai pemicu tingginya angka kriminalitas seperti penganiayaan berat hingga pembunuhan

Sepanjang tahun 2016 dan 2017, Polres Bangkalan telah memproses sebanyak 150 kasus kepemilikan berbagai jenis sajam. Dengan rincian 84 kasus terjadi di tahun 2016 dan 66 kasus terjadi di tahun 2017.

"Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam," pungkasnya. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas