Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah PT SBL Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Dijerat Pasal TPPU
Ditreskrimsus Polda Jabar sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan jemaah umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan jemaah umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL), dengan tersangka Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdani.
"Pemeriksaan penyidikannya sudah rampung, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) pada 24 Mei 2017," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (25/5/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juga disertakan oleh penyidik.
"Kami kenakan juga Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tndak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Hari.
Baca: Suara Dentuman Bikin Panik Seisi Ruang, Sidang Aman Abdurrahman pun Sempat Diskors
Ancaman pidana dari pasal yang dikenakan yakni pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, PT SBL diduga melakukan penipuan pada 12,845 calon jemaah umrah PT SBL.
Para korban menyetorkan biaya umrah sebesar Rp 18 juta hingga Rp 23 juta.
Dari 30,237 jemaah yang sudah mendaftar, PT SBL mengumpulkan uang sebesar Rp 900 miliar.
Dari total yang sudah mendaftar, baru 17,383 jemaah yang diberangkatkan.
Sisanya, 12,845 calon jemaah belum berangkat karena diduga uangnya digunakan secara pribadi oleh tersangka.
Baca: Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Tak akan Menjalani Proses Pidana
Selain itu, PT SBL juga memberangkatkan 117 calon jemaah haji plus dengan mengeluarkan uang Rp 110 miliar.
Total dana terkumpul mencapai Rp 12,87 miliar.
"PT SBL ini menyelenggarakan pemberangkatan umrah dan haji plus menggunakan sistem ponzi yang dilarang pemerintah. Biaya keberangkatan umrah juga tidak wajar," kata Hari.