Cekoki Penumpang Wanita dengan Bius Ramuan Sendiri, Sopir Angkot Ini Kemudian Menggagahinya
Rabu (23/5/2018), jajaran Polrestro Tangerang berhasil membekuk sopir angkot yang memerkosa penumpang wanitanya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan sering kali menjadi sasaran tindak kejahatan.
Rabu (23/5/2018), jajaran Polrestro Tangerang berhasil membekuk sopir angkot yang memerkosa penumpang wanitanya.
Cerita bermula saat korban RA (22) hendak pulang ke rumah.
Awalnya, dia menumpang kereta api.
Sesampainya di Stasiun Kereta Api Tangerang, RA pun melanjutkan perjalanan dengan menumpang angkot.
Tujuan RA adalah ke Pasar Kemis, jadi dia menggunakan angkot T-03 Jurusan Kota Bumi - Pasar Anyar yang dikendarai pelaku.
Di tengah perjalanan, semua penumpang telah turun di tujuannya masing-masing.
Sehingga, di dalam angkot milik pelaku hanya menyisakan dirinya dan korban yang duduk di sebelahnya.
Pelaku yang bernama Andri itu kemudian menawarkan air mineral kepada korban.
RA tak mau langsung menerima, Andri kemudian menawarkan minumannya dengan paksa.
Tidak kuasa menolak lagi akhirnya RA menenggak minuman tersebut.
Sayang, RA tak mengetahui jika air yang diminumnya itu telah dicampur obat tetes mata.
Sebagai informasi, air mineral yang dicampur dengan obat tetes mata memiliki efek yang tidak jauh berbeda dengan obat bius.
Minuman yang diberikan pelaku itu akhirnya membuat RA kehilangan setengah kesadarannya.
Saat itulah Andri membawa RA ke sebuah hotel kelas melati yang terletak di Neglasari, Kota Tangerang.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, setelah puas bercumbu dengan korbannya, Andri membawa RA pergi dan menurunkannya di pinggir jalan.
Andri sendiri berhasil ditangkap oleh pihak berwajib tepatnya 8 hari setelah melakukan aksinya.
Saat disatroni di rumahnya, Andri mencoba melawan sehingga polisi mengahadiahi timah panas di kaki kirinya.
Saat diintrogasi, Andri mengaku mengetahui cara tersebut setelah membaca dari internet.
Dia juga mengaku melakukan aksi bejatnya itu sendirian.
Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan RA hingga kini masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma.
(Grid.ID, Anggerhana Denni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.