Wanita Pembuat Oplosan Ribuan Liter Ini Belajar Meramu Miras Hanya Sehari
Tersangka mengaku memproduksi baru berjalan sekitar dua minggu dan hasil produksi biasanya dipasarkan di wilayah Kediri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Beberapa waktu lalu, Polres Lamongan amankan 3.600 liter olahan miras setengah jadi 70 persen, milik Anam Jianto (41) warga Dusun Plandi, Desa Sumberejo, Lamongan.
Setelah pendalaman kasus tersebut, aparat akhirnya berhasil menggerebek produsen miras tersebut. Si pembuat miras itu atas nama Nurhayati (39) warga Dusun Dukoh RT 04 RW 04 di Desa Sukolilo,Sukodadi, Lamongan.
Tempat produksi ini berada di rumah orangtuanya Hj Tasmiah yang merupakan lingkungan padat penduduk radius 2 kilometer dari Kapolsek Sukodadi.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, turut serta dalam penggerebekan industri miras di rumah tersangka, Senin (28/5/2018).
Tersangka mengaku memproduksi baru berjalan sekitar dua minggu dan hasil produksi biasanya dipasarkan di wilayah Kediri dan sebagian Lamongan.
Pengalaman memproduksi miras ini didapat tersangka dari seorang temannya yang ada di Tuban. Nurhayati sebelumnya juga sebagai penjual miras.
Tersangka mengaku menekuni usaha ini lantaran tergiur untung besar yang didapatkannya.
"Hampir 90 persen hasilnya dari biaya produksi," aku Nurhayati saat ditanya Tribunjatim.com.
Alat produksi ia beli dari Tuban sebesar Rp 10 juta. Nurhayati tidak kesulitan cara memproduksi miras. Semua resep dan cara memproduksi ia pelajari hanya cukup sehari.
"Belajarnya hanya sehari," katanya.
Apa yang dilakukannya, diakui lantaran tuntutan kabutuhan keluarga. Nurhayati harus menghidupi 4 anaknya seorang diri.
Pemandangan yang memilukan di luar dugaan terjadi saat dua anaknya kembar dipertemukan dengan tersangka.
Nurhayati memeluk keduanya dengan erat sembari menangis dan air mata tersangka menetes tak terbendung.
Kedua anak ini benar-benar tak memahami apa yang sejatinya sedang dialami ibunya. Dua anak ini tetap tersenyum kegirangan ketahui ibunya yang ternyata tadi pagi sudah diamankan.
Tersangka dikeler ke TKP saat Kapolres Feby DP Hutagalung ke TKP. Tersangka menciumi kedua anaknya dengan deraian air mata.
Seorang pemuda yang membawa dua anak balita ini kemudian membawanya kembali ketika Nurhayati dibawa kembali polisi ke Polres Lamongan.
Dari rumah produksi, polisi ber hasil mengamankan barang bukti berupa 2 kompor elpiji,1 unit profil tank warna putih berisi bahan baku arak setengah jadi berisikan 1.000 liter, 3 unit drum warna biru berisikan bahan arak kapasitas 200 liter, 3 drum kosong kapisatas 200 liter per drum,2 plastik besar gula merah kapasitas 10 kkilogram per plastik.
Seperangkat alat produksi arak,10 zak arak siap edar kurang lebih 250 botol bekas air minum besar ukuran 1.500 mili liter, 50 botol plastik kosong.
Menurut Feby, tersangka dijerat Pasal 137 Ayat (1) jo Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (Dodo Hawe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.