Begini Sosok FN yang Bercanda soal Bom dalam Pesawat Lion Air, Ancamannya Tidak Main-main
Pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunstyle/ Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan adanya isu bom.
Ancaman tersebut datang dalam pesawat Lion Air JT 687 yang sedang berada di Bandara Supadio, Pontianak.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (28/5/2018) malam.
BACA: Jangan Pernah Bercanda soal Bom di Bandara dan Pesawat, Ini Hukum Pidana yang Mengancam
Hal itu dibenarkan oleh General Manager Angkasa Pura II Cabang Bandara Supadio, Jon Muchtarita.
Menurutnya, para penumpang berhamburan keluar dari dalam pesawat lewat pintu darurat.
Berita Rekomendasi
Peristiwa ini berawal saat seorang penumpang berinisial FN, asal Wamena Papua, bercanda soal adanya bom.
Akibatnya, dirinya pun kini harus menghadapi jalur hukum.