Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipenjara 8 Bulan, Mantan Sekda TTS Tabun Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA

Ada runmor bahwa kasus itu merupakan setingan pihak tertentu untuk 'menjatuhkan' reputasi Salmun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipenjara 8 Bulan, Mantan Sekda TTS Tabun Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA
Pos Kupang/Novemy Leo
Mantan Sekda TTS, Salmun Tabun Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Heboh! Setelah 8 Bulan di Penjara, Mantan Sekda TTS Tabun Dinyatakan Tak Bersalah oleh MA, http://kupang.tribunnews.com/2018/05/29/heboh-setelah-8-bulan-di-penjara-mantan-sekda-tts-tabun-dinyatakan-tak-bersalah-oleh-ma. Penulis: omdsmy_novemy_leo Editor: OMDSMY Novemy Leo 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Novemy Leo

TRIBUNNEWS.COM,  KUPANG - Setelah 8 bulan dipenjara pasca vonis majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang karena menyelewengkan dana sebesar Rp 3 juta, Peninjauan Kembali (PK) mantan Sekda TTS, Drs. Samuel Tabun diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Tabun dinyatakan tidak bersalah alias tidak melakukan korupsi.

Philipus Fernandes, SH, kuasa hukum Samuel Tabun kepada Pos Kupang mengatakan,  dia mengecek webside MA dari direktori putusan MA untuk melihat putusan PK yang diajukan kliennya.

Keputusan PK atas nama Salmun sudah dikeluarkan sejak Tanggal 15 Mei 2018 lalu yang berisi MA mengabulkan permohonan PK Drs. Salmun Tabun.

"Artinya bahwa klien kami tidak terbukti bersalah dan Jaksa mesti segera membebaskan atau mengeluarkan klien kami dari penjara demi hukum," kata Philipus, Senin (28/5/2018) malam.

Baca: Jaksa yang Anaknya Diculik Tengah Tangani Tiga Kasus Korupsi di TTU

Ditanya bagaimana upaya hukum yang akan dilakukannya sebagai kuasa hukum Tabun, Philipus mengatakan, pihaknya menunggu turunan putusan dan petikan putusan PK itu sampai di tangannya selanjutnya pihaknya akan menindaklanjutinya.

Berita Rekomendasi

"Jika sudah diposting di webside MA maka itu artinya mereka sudah mengirimkan turunan dan petikan putusan itu. Mungkin dalam beberapa hari kedepn kami sudah menerimanya," tegas Filipus.

Dengan dikabulkannya permohonan PK Salmun, Philipus mengatakan, akan segera berdiskusi dengan kliennya guna rehabilitasi harkat dan martabat kliennya yang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 8 bulan di Rutan TTS akibat putusan PN Tipikor Kupang itu.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana makan minum pelantikan bupati/wabup TTS tahun 2013 di Pemkab TTS sebesar Rp 48 juta itu baru terungkap tahun 2017.

Kasus ini sangat menarik peratian publik karena melibatkan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun M.Si.

Ada runmor bahwa kasus itu merupakan setingan pihak tertentu untuk 'menjatuhkan' reputasi Salmun dan untuk menjegal Salmun agar tidak bisa masuk dalam Bursa Pilkada TTS 2018.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas