Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Sabu 3 Kilogram dari Malaysia Digagalkan

Setiap kali kirim mendapatkan imbalan RM 2000 atau sebesar Rp 7 juta dan satu tersangka memperoleh RM 200 atau Rp 700 ribu rupiah.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan Sabu 3 Kilogram dari Malaysia Digagalkan
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNNEWS,COM,SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sanggau, letkol Inf Herry Purwanto menggelar press release tangkapan sabu seberat 3 kg di aula Mapolres Sanggau, Selasa (29/5/2018).

Seperti diketahui, penangkapan sabu dari dua tersangka inisial SA 1 dan SA 2 (dua duanya inisial SA) dilakukan di wilayah kecamatan Entikong, Jumat (25/5/2018).

 Press release juga dihadiri Kapolsek jajaran Polres Sanggau, Kasat di jajaran Polres Sanggau dan tokoh masyarakat.

"Barang bukti yang diamankan berupa 3 bungkus kemasan makanan warna emas yang isinya bungkusan bening berklip yang diduga sabu, tiga slop rokok, satu unit sepeda motor, satu buah dompet yang berisikan uang RM 1750 dan uang Rp 414 ribu rupiah, dua unit Hp Nokia dan satu unit Hp Oppo dan uang senilai RM 200 dan satu buah buku Pas lintas batas, ” kata Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan.

Ia menjelaskan, SA 1 sebagai kurir masuknya narkoba diduga sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di wilayah kecamatan Entikong.

“Sementara SA 2, kurir yang membawa sabu tersebut dari Entikong ke daerah Balai Karangan untuk bertemu dengan sopir taksi. Barang-barang ini yang mengirimkannya adalah yang dikenal dengan nama Bis atau sebutan paman yang berada didaerah Tebedu, Malaysia, ” katanya.

Berita Rekomendasi

Modusnya, lanjut Kapolres, paman berkenalan dengan SA 1 dan SA 2, namun antara keduanya tidak saling kenal.

Namun yang berkomunikasi adalah Paman dengan SA 1, kapan diambil dan diantar barangnya dari Tebedu ke Indonesia.

“Setelah itu juga, Paman berkomunikasi dengan SA 2, untuk mengambil barang dari SA 1. Setelah itu, Paman juga berkomunikasi langsung dengan Taksi atau yang menjemput dari Pontianak untuk mengambil dititik tertentu diwilayah kita. Dan SA2 mengantar dititik tersebut, ” jelasnya.

Kapolres menuturkan, selama Mei 2018, pengiriman dilakukan beberapa kali yakni 10 Mei, 17 Mei dan 25 Mei.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersangka, pengiriman tanggal 10 lebih ringan bobotnya dibandingkan pengiriman tanggal 17.

“Dan tanggal 17 Mei lebih ringan bobotnya dari yang dilakukan penangkapan saat ini yakni 3 kg. Artinya mereka pada eksekusi pertama masukan narkoba ke Indonesia pada kapasitas kecil, namun kami bisa prediksikan bukan hanya satu atau dua gram, karena dibungkusnya dengan kardus dan dikamuflase dengan pengiriman rokok, ” ujarnya.

Kapolres menuturkan, terhadap para tersangka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan atau pasal 112 dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres menambahkan, setiap tersangka melakukan pengiriman, mereka mendapatkan imbalan RM 2000 atau sebesar Rp 7 juta dan satu tersangka memperoleh RM 200 atau Rp 700 ribu rupiah.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres menegaskan, bahwa wilayah kabupaten Sanggau adalah potensi masuknya barang-barang terlarang.

Untuk itu, Kapolres berharap perang terhadap narkoba bukan hanya dilakukan TNI/Polri, namun juga dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan seluruh steakholder di wilayah kabupaten Sanggau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas