Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Kasus Korban Begal Bacok Pelaku hingga Tewas di Bekasi, Polisi Tegaskan Status Sebenarnya

Pelaku begal yang berinisial AS (18) tersebut tewas terbacok celuritnya sendiri setelah Irfan berani melawan.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 4 Fakta Kasus Korban Begal Bacok Pelaku hingga Tewas di Bekasi, Polisi Tegaskan Status Sebenarnya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mohamad Irfan Bahri alias MIB korban begal yang bacok pelaku di jembatan Summarecon Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini pemberitaan dihebohkan dengan kasus Mohamad Irfan Bahri (MIB), korban begal yang membacok pelakunya hingga tewas dan dikabarkan menjadi tersangka.

Pelaku begal yang berinisial AS (18) tersebut tewas terbacok celuritnya sendiri setelah Irfan berani melawan.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (23/5/2018).

BACA: Belajar ISIS dari Internet, Pengakuan Remaja Putri Soal Jihad ke Suriah Mengerikan

Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan kasus begal yang tewas di tangan korbannya sendiri dari berbagai sumber.

Simak selengkapnya di sini!

1. Kronologi kejadian

BERITA REKOMENDASI

Saat MIB dijumpai di kediaman pamannya di Jalan KH Agus Salim, RT 04 RW 07, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, ia mengungkapkan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Diketahui, saat itu pria yang berasal dari Pamekasan sedang berlibur di Kota Bekasi.

Ia menginap di kediaman pamannya yang bernama Ahmad Fauzi sejak lima hari sebelum bulan puasa dimulai.

Irfan memang sengaja mau menginap di rumah pamannya sampai bulan puasa berjalan satu minggu lalu baru kembali ke Madura.

Saat kejadian, Irfan ingin melihat kecantikan Kota Bekasi dari atas Jembatan Summarecon Bekasi ditemani sepupunya, Achmad Rofiqi.

Keduanya malah menjadi korban begal dua orang pemuda, Aric Saifulloh alias AS dan Indra Yulianto (IY).

Berbekal ilmu bela diri yang pernah ia pelajari di Pesantren Darul Ulum Bandungan Pamekasan Madura, Irfan berani melawan dua begal itu.

Irfan pun mampu melindungi dirinya dari ancaman dua pelaku begal yang mencoba merampas telepon genggamnya pada Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pada awal kejadian, Irfan dan sepupunya diancam menggunakan celurit.

Kemudian Irfan berusaha melindungi dirinya setelah pelaku sempat membacoknya hingga melukai punggung paha, hingga lengannya.

Saat membela diri, Irfan menangkis bacokan pelaku dan ia langsung menendangnya hingga terjatuh.

Karena kejadian itu, Irfan menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dam puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari, dan pipi.

Sementara dua pelaku, Aric meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.

2. Mengaku untuk melindungi sendiri

Dalam peristiwa yang hingga menewaskan pelaku pembegalan tersebut, Irfan mengaku hanya berusaha melindungi diri sendiri dan tidak ada niat untuk membunuh.

Saat kejadian dua pelaku langsung mendekati sepupu Irfan, Rofiqi dan kemudian mengeluarkan celurit dari balik jaket.

Tak lama kemudian AS dan IY langsung meminta telepon genggam milik Rofiqi.

Merasa temannya diancam dan memberikan telepon genggamnya, pelaku kemudian beralih ke Irfan dan meminta telepon genggamnya.

Saat itulah perkelahian terjadi dan Irfan melawannya.

Dua pelaku merasa tersudut itu pun berusaha melarikan diri dan hendak kabur membawa telepon genggan Rofiqi.

Saat hendak kabur itulah, Irfan menyerang pelaku menggunakan celurit dan meminta telepon genggam Rofiqi dikembalikan.

Dalam keadaan terluka, kedua pelaku kabur, sementara Irfan dan Rofiqi langsung pergi meninggalkan lokasi sambil membawa celurit dan topi milik seorang pelaku.

"Saya cuma mikirin kalau saya enggak ngelawan saya bakal mati, saya juga khawatir waktu sepupu saya diancam menggunakan celurit apa saya sama sepupu saya bakal selamat," tandasnya.

3. Irfan adalah seorang santri yang jago bela diri

Diketahui ternyata Irfan adalah santri dari Pondok Pesantren Darul Ulum Bandungan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Aksinya yang berhasil melumpuhkan pelaku begal ia akui karena kerap mengikuti kegiatan bela diri silat di Pondok Pesantrennya.

"Iya selain belajar agama, saya memang diajarin beda diri. Jadi pas waktu berhadapan dengan begal engga tahu reflek aja bisa nangkis dan berfikiran untuk melawan balik pelaku,"tuturnya

Saat kejadian, Irfan berhasil menangkis hujaman celurit pelaku dan menendang pelaku hingga terjatuh.

Ia juga menceritakan, saat kedua pelaku tersungkur ketika diserang balik, keduanya sempat memohon-mohon minta ampun.

4. Status Irfan yang sebenarnya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengklarifikasi status Irfan.

Pada awalnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran membela diri saat dibegal yang mengakibatkan kematian pelaku aksi pembegalan pada Senin (28/5/2018).

"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Rabu (29/5/2018).

Pihaknya menjelaskan bahwa ada dua kasus yang ditangani terkait dengan kasus kejahatan dengan kekerasan ini.

Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY, kini polisi sudah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.

Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Metro Bekasi Kota masih menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB hingga kini masih saksi.

"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.

Penetapan MIB sebagai tersangka pada awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih.

MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

VIRAL: Pengakuan Korban Begal di Bekasi yang Melawan dan Tewaskan Satu Pelaku

Saat itu status MIB ditetapkan sebagai tersangka namun tetap akan meminta pendapat pada ahli pidana.

(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas