Jemaah Umrah Laporkan Dirut PT ATM ke Polda Kaltim, Ada Apa?
Laporan resmi bernomor LP/273/V/2018/POLDA KALTIM/SPKT 1, itu, dibuat perwakilan 31 jemaah ATM yang berasal dari enam kelompok di berbagai kota
Editor: Eko Sutriyanto
Sebelum ambil jalur hukum, Roslina bersama rombongan mengaku telah ambil jalur mediasi, baik pertemuan langsung, lewat telpon dan mendatangi rumah Hamzah dan kantor PT ATM di kawasan Gunung Malang, Balikpapan.
"Sudah semua kita lakukan, bahkan gak bisa kontak Hamzah lagi. Di kantornya (ditemui) gak ada yang bisa tanggungjawab, cuma ada penjaga saja, sepertinya Hamzah sembunyi," ujarnya.
Ia mengaku sudah siap mental, kalau nantinya uang itu ternyata tak kembali.
Namun, sembari itu, langkah hukum adalah ikhtiar terakhir yang mereka tempuh untuk dapat keadilan.
"Harapannya sekarang yang dikembalikan," harapnya.
Hal senada diutarakan Harny, jemaah asal Samarinda, yang datang berlima dengan anggota keluarga lain yang gagal berangkat karena ketidakjelasan dan memilih jalur hukum sebagai jalan terakhir berharap uangnya kembali.
"Minta refund alasan karena gak mungkin dikembalikan," ujarnya di depan gedung Reserse Polda Kaltim di hari sama.
Sementara itu, Hamzah Husain, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp dan pesan singkat, tak memberi respons.
Dua nomor telepon seluler miliknya pun tak bisa dihubungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.