Pelaku Penipuan Bermodus Cash on Delivery di Malang Diringkus
Keduanya ditangkap usai adanya laporan masuk dari AS, warga Desa Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang
Editor: Eko Sutriyanto
Di situlah ketiga pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam).
“Karena merasa jiwanya terancam, korban akhirnya pasrah saat para pelaku mengambil barang miliknya. Pelaku menggertak korbannya dengan dalih akan Cash On Delivery (COD),” ungkap Ambuka, Kamis (31/5/2018).
Namun, lanjut dia, hal itu rupanya hanya bagian dari strategi pelaku.
Memanfaatkan kondisi yang sepi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis belati.
Kemudian pelaku merampas HP milik korban merk Oppo A57 dan HP Redmi 4x.
Berdasarkan hasil laporan, Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku.
Salah satunya adalah HFA asal Muharto gang V Kecamatan Kedungkandang.
Setelah mengamankan HFA, polisi mengamankan MN.
Kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Namun berdasarkan informasi dari dua tersangka, nampaknya polisi tidak akan kesulitan untuk menangkap satu orang yang DPO berinisial K.
“Satu pelaku masih kami kejar. Sedangkan kedua tersangka ini kami kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.