Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Ini Nekat Tawarkan Pistol Rakitan Seharga Rp 2,5 Juta, Sayang Calon Pembelinya Polisi

Ujang kepergok menjual senpira laras pendek jenis revolver berikut dua butir peluru kaliber 5,56 mm.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Petani Ini Nekat Tawarkan Pistol Rakitan Seharga Rp 2,5 Juta, Sayang Calon Pembelinya Polisi
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ujang (38), tersangka kasus kepemilikan senpira yang diamankan petugas ketika rilis perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Kamis (31/5/2018) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ujang Rahman (38), tak menyangka kalau orang yang hendak membeli senjata api rakitan (senpira) adalah anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Ujang pun tak berkutik dan pasrah diamankan petugas.

"Aku tidak tahu kalau yang beli itu polisi yang menyamar. Senpi itu memang mau aku jual, tapi ternyata yang mau menawar senpi itu adalah polisi," ujar Ujang, ketika rilis perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Kamis (31/5/2018).

Ujang ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di Simpang Kebun Kahang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Selasa (29/5/2018) pukul 10.00.

Ujang kepergok menjual senpira laras pendek jenis revolver berikut dua butir peluru kaliber 5,56 mm.

Senpira diselipkan Ujang di pinggang sebelah kiri.

Berita Rekomendasi

Diakui pria yang tercatat sebagai warga Desa Lirik Kecamatan Pankalan Lampam Kabupaten OKI, senpira yang dijualnya itu milik temannya bernama Nang.

Rencananya senpira akan dijual dengan harga Rp2,5 juta.

"Memang senpi itu sudah lama di aku. Aku cuma disuruh jual dan akan dapat bagian. Baru sekali ini aku jual senpi, kerja aku ini cuma petani," kilah Ujang.

Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumel, Kompol Zainuri mengatakan, tersangka Ujang kini masih menjalani pemeriksaan petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Diamankan barang bukti satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan dua butir peluru.

Tersangka dijerat dengan undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 asal satu ayat satu dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Jual Senpira Seharga Rp 2,5 Juta, Ujang Langsung Ditangkap, Pembelinya Tenyata,

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas