Mendadak Penakut, Pendeta Terduga Pembunuh Ogah Ditinggal Polisi dan Minta Tolong
Pendeta Henderson Sembiring Ketaren (54 tahun), tiba-tiba menjadi seorang penakut, tidak berani ditinggal seorang diri.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM PAKAM - Pendeta Henderson Sembiring Ketaren (54 tahun), tiba-tiba menjadi seorang penakut, tidak berani ditinggal seorang diri, sekalipun berada di kantor polisi.
Ia masih menjalani pemeriksaan atas dugaan melakukan pelecehan seksual serta membunuh Rosalia Cici Maretini boru Siahaan (21), anak angkatnya. Polisi mengungkap kemungkinan keduanya menjalin hubungan cinta terlarang.
"Takutnya itu kalau ditinggal sebentar aja sama penyidik, dia langsung bilang 'pak-pak tolong jangan pergi dulu. Sini ajalah, tolonglah saya'," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Deliserdang, AKP Ruzi Gusman kepada Tribun Medan (Tribun Group), Jumat (1/6/2018).
AKP Ruzi menyebut pemeriksaan terhadap Pendeta Henderson ini diperkirakan memakan waktu lama. Perkara seperti ini harus dipemeriksa secara mendetail. Agar suasana kebatinan tersangka tidak semakin terganggu, polisi melarang orang lain, termasuk keluarganya menemuinya.
"Ini kan kasus besar. Kami mau cek juga kejiwaannya. Kalau punya gangguan jiwa, tidak sepertinya. Tapi kami masih terus dalamilah keterangan yang dia berikan," kata AKP Ruzi.
Pendeta pada Gereja Sidang Rohulkudus Indonesia (GSRI) itu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Rosalia, anak angkat sekaligus jemaatnya.
Baca: Kisah Cinta Pilot dan Pramugari, Rhyzza Tak Menyangka Berjodoh dengan Pria Bule Asal Portugal
Sehari pascakejadian, penyidik telah menemukan fakta-fakta baru. Misalnya, antara Rosalia dan pendeta terjadil hubungan cinta terlarang yang sudah berlangsung selama empat tahun.
"Kami belum tahu apakah pada saat kejadian korban ini diperkosa atau tidak. Karena memang ada hubungan asmara sebenarnya mereka. Katanya sudah empat tahun, tapi ini masih kami dalami karena masih dari keterangan dia saja kan," ujar Ruzi.
Pendeta Henderson dan Rosalia diduga menjain hubungan cinta terlarang. Pendeta sudah beristri, I Beru Ginting.
Sementara Rosalia, berstatus lajang. Keduanya sembunyi-sembunyi menjalni hungan asmara selama empat tahun terakhir.
Selain itu, sejak SMP, Rosalia pun merupakan anak angkat Henderson
Polisi masih menngu hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan dan menganalisis apakah saat itu, Rosalia mengalami perkosa atau tidak.
"Kalau pembunuhan terjadi karena pelaku ini kesal dengan kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban, marah pelaku dan naik pitam. Mungkin juga karena cemburu, karena katanya ada pacarnya (Rosalia). Ini masih kami dalami lagi betul tidaknya," kata Ruzi.
Baca: Penangkapan 3 Terduga Teroris di Universitas Riau Ungkap Fakta Perakitan Bom, Target Ledakan DPR RI
Kronologi
Harian ini memberitakan kemarin, polisi menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren saat hendak melarikan diri, Kamis (31/5) sore. Ia diringkus sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Harjosari Pancurbatu, Deliserdang tanpa perlawanan, berselang sekitar tujuh jam setelah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Rosalia.
Warga menemukan Rosalia meregang nyawanya di kamar mandi gereja GSRI yang terletak di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga mendengar suara jeritan minta tolong yang bersumber dari bagian belakang gereja. Di sana terdapat bangunan sekaligus hunian keluarga pendeta.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan polisi telah menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren. Belakangan diketahui, cairan diduga sperma ditemukan pada kemaluan Rosalia
"Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. Dan saat diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali. Pelaku sudah diamankan ke Polres Deli Serdang," ujar AKBP Tatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.