Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Ini Divonis 7 Tahun Penjara karena Menggerayangi Bocah 11 Tahun, Iming-imingnya Supaya Pintar

Kakek tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kakek Ini Divonis 7 Tahun Penjara karena Menggerayangi Bocah 11 Tahun, Iming-imingnya Supaya Pintar
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kakek Hilmi Asni (69) diganjar 7 tahun penjara pada sidang beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/6/2018).

Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Itu karena hakim menilainya terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hakim Ketua I Gde Ginarsa, kemudian mengingatkan Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu, agar bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Diketahui, Hilmi berdalih sebagai penyembuh alternatif (dukun). Tapi justru memperdaya pasien dan calon pasiennya. Bukannya disembuhkan, justru ia melakukan tindakan cabul terhadap pasiennya.

Bahkan ia melakukan perbuatan tersebut terhadap pasien anak yang berusia 11 tahun.

Kakek Hilmi sebelum menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (16/5/2018).
Kakek Hilmi sebelum menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (16/5/2018). (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

"Jangan ulangi perbuatan ini, karena membuat trauma terhadap anak. Bapak tobat ya. Bapak ini sudah tua," kata Hakim Ketua Gde Ginarsa.

Mendengar nasihat dari hakim, Hilmi tampak menganggukkan kepala sebagai tanda mengiyakan.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum Peggy E Bawengan juga menerima vonis tersebut.

Baca: Breakingnews: KPK OTT di Dua Wilayah Jawa Timur

Meski kenyataannya vonis itu, lebih ringan dari tuntutan 9 tahun penjara yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya. Termasuk tuntutan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sebagaimana tuntutan jaksa, Hilmi dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menilik ke belakang, Hilmi melakukan perbuatan itu di rumahnya, kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Desember 2017.

Sabtu, tepatnya 2 Desember 2017 sekitar pukul 17.00 WITA, korban inisial AP (11) belanja di warung milik I Nyoman Kerna (saksi). Di situlah korban bertemu Hilmi.

Hilmi kemudian menawarkan terapi otak kepada korban agar jadi anak pintar.

Tawaran itu membuat korban tergiur. Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00 WITA, korban pamit kepada ibunya. Alasan korban ingin jalani terapi di rumah Hilmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas