Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Ini Divonis 7 Tahun Penjara karena Menggerayangi Bocah 11 Tahun, Iming-imingnya Supaya Pintar

Kakek tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kakek Ini Divonis 7 Tahun Penjara karena Menggerayangi Bocah 11 Tahun, Iming-imingnya Supaya Pintar
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

RT, ibu korban, langsung melarang. Bahkan, ia menceritakan kepada korban tentang kejadian tak menyenangkan yang dialami kerabatnya, yang diminta buka baju oleh Hilmi, saat menjalani terapi.

Korban tak mengindahkan larangan ibunya dan tetap mendatangi kediaman Hilmi, yang dikenal sebagai dukun itu.

Singkat cerita, ketika korban datang, kondisi rumah Hilmi sedang sepi. Korban diminta tidur di ranjang. Hilmi meletakkan buku pelajaran sebagai alas kepala korban.

Korban sama sekali tak curiga dan mengikuti arahan tersebut. Bergaya bak seorang dukun sakti, Hilmi mulai menggosokan kepala korban menggunakan batu menyerupai permata.

Kejanggalan mulai terlihat. Hilmi menggosok kepala korban sambil memperlihatkan rekaman video mesum dari telepon pintarnya. Hilmi menyebut yang dilakukannya sebagai teknik.

Saat diminta membuka baju, korban sempat menolak. Namun, Hilmi terus membujuk hingga korban mengikuti instruksi tersebut. Korban melucuti semua pakaiannya.

Hilmi terus menggosok batu ke seluruh tubuh korban sembari membaca mantra. Setelah selesai, korban diberikan imbalan Rp 15 ribu.

Berita Rekomendasi

Sebelum pulang, korban diminta tak bercerita pada siapa pun. Hilmi juga menjanjikan akan memberikan uang lebih jika bisa mengajak teman-temannya datang ikut terapi.(*)

Berita ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Modus Lakukan Terapi Otak, Pak Bayu Lakukan Hal Bejat Ini di Jimbaran Bali"

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas